Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
12 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
13 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
13 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
12 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
11 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Home  /  Berita  /  Hukum

Keluarga Korban Pencabulan Anak Tangkap Sendiri Pelaku

Keluarga Korban Pencabulan Anak Tangkap Sendiri Pelaku
Ilustrasi pencabulan anak. (foto: ist.)
Senin, 27 Desember 2021 18:50 WIB
JAKARTA - Keluarga di Bekasi, Jawa Barat, akhirnya menangkap sendiri A (35), pelaku pencabulan terhadap anak. A ditangkap saat hendak melarikan diri ke stasiun kereta api pada Senin (27/12/2021) siang.

TribunJabar.id melansir, A sebenarnya telah dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan terhadap S (11) namun Polres Metro Bekasi tak kunjung mengambil tindakan untuk menangkap pelaku. Pihak kepolisian mengakui tidak langsung menangkap pelaku karena masih proses penyelidikan.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi menjelaskan, aksi pencabulan diketahui terjadi pada Sabtu (18/12/2021), kemudian dilaporkan pada Selasa (21/12/2021). Pada hari itu pihak kepolisian telah memeriksa saksi dan hasil visum. Namun sebelum polisi bertindak, keluarga korban bersama warga lebih dulu mengambil tindakan sendiri.

Kombes Aloysius mengakui saat itu Polres Metro Bekasi tidak bisa serta merta menangkap pelaku. "Ada proses lidik (penyelidikan) dulu yang harus dilakukan oleh penyidik, yang menyebabkan pelaku tidak dapat secara serta merta langsung ditangkap."

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. A dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

A diketahui bekerja sebagai penjaga warung di dekat rumah korban. Sehari-hari, pelaku ternyata sering mengumpulkan anak-anak di sekitar warung yang ia jaga.

Saat melakukan pencabulan pelaku menjanjikan korban Rp 2 ribu hingga akan ditraktir beli kepiting serta kerang.

Bentuk pencabulan yang dilakukan oleh pelaku adalah menggedong korban lalu mengomentari area sensitif korban.

"Digendong-gendong, sambil meraba payudara anak-anak, 'wah ini masih rata nih'," ujar DN selaku orangtua korban, Kamis (23/12/2021).

"Nah yang kedua anak saya, nah ini udah ada berisi, nah merangsang dah tuh," jelasnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/