Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
13 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
13 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
13 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
4
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
13 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
13 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Ini Masukan Pakar Hukum dan Pelaku UMKM Terkait Penyempurnaan UU Ciptaker

Ini Masukan Pakar Hukum dan Pelaku UMKM Terkait Penyempurnaan UU Ciptaker
Ilustrasi UU Cipta Kerja. (Foto; Istimewa)
Kamis, 30 Desember 2021 21:06 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pimpinan Pusat Generasi Muda Pembangunan Indonesia (PP GMPI) menggelar Webinar Series 5 tentang "Nasib Undang-undang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi", Kamis (30/12/2021).

Ketua Umum PP GMPI, Achmad Baidowi mengatakan, webinar ini memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penyempurnaan UU Ciptaker. "Hadirnya pemateri kali ini memberikan pengayaan dan tambahan pengetahuan terhadap penyempurnaan revisi UU Cipta Kerja. Kegiatan ini memberikan update informasi dan tambahan pengetahuan kepada kita semua," ujar pria yang akrab disapa Awiek ini.

Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja tidak konstitusional. DPR RI dan pemerintah diberi waktu dua tahun untuk memperbaikinya, agar dinilai konstitusional. Namun, hakim MK juga memutuskan bahwa UU Ciptaker tetap berlaku.

Menanggapi itu, anggota Panja UU Ciptaker, Syamsurizal menerima putusan MK tersebut. Pihaknya juga mengaku sangat terbuka dengan masukan dari masyarakat terhadap undang-undang omnibus law ini.

"Pasal-pasal yang diatur dalam UU Cipta Kerja untuk penciptaan kemudahan iklim berusaha dan investasi di dalam negeri. Hal ini berarti tidak hanya menguntungkan investor untuk berinvestasi di Indonesia, melainkan juga menguntungkan UMKM," jelas anggota dewan dari PPP ini.

Penyempurnaan UU Ciptaker, kata Syamsurizal, akan dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2022. Setelah masa reses anggota DPR RI berakhir, pihaknya akan segera membahasnya.

Pakar hukum dari Universitas Jayabaya, Hendradinata memberikan tinjauan akademis pada penyusunan UU Ciptaker. Yang kurang dalam penyusunan omnibus law ini adalah dari aspek sosiologis.

"Poin yang sosiologis belum terekspos dengan baik. Karena terjadi keberatan dari masyarakat, yang ujung-ujungnya mereka melakukan judicial review ke MK. Penyusunan tidak banyak melibatkan keterlibatan masyarakat," terang Wakil Rektor Universitas Jayabaya, Jakarta ini.

Sementara itu, pelaku UMKM Shandy Aditya mengaku tidak heran jika terjadi demonstrasi terhadap undang-undang Ciptaker. Pasalnya, masyarakat lebih banyak mendapatkan informasi sepotong-potong dari omnibus law ini.

"Masyarakat lebih banyak dapat informasi tentang UU Cipta Kerja dari katanya-katanya, daripada mengetahui esensi dan benefitnya. Salah satunya adanya izin tunggal ini sangat membantu," jelas Shandy.

Akademisi Universitas Negeri Jakarta ini menambahkan, izin tunggal berusaha sebagaimana dalam pasal 7 UU Ciptaker ini memudahkan dalam berusaha. Saat perizinan ini dimudahkan, akan lahir banyak usaha rintisan dan semakin membuka lapangan pekerjaan.

"Sosialisasi yang lebih detail untuk benefit lainnya dari UU Cipta Kerja. Saya yakin ini akan membantu Indonesia punya enterpreneur maindset," pungkasnya.***

wwwwww