Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
5
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Home  /  Berita  /  Hukum

Bawa 2 Kilogram Sabu, 2 Oknum Wartawan Ditangkap BNN Lampung

Bawa 2 Kilogram Sabu, 2 Oknum Wartawan Ditangkap BNN Lampung
Ilustrasi Sabu. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 31 Desember 2021 01:30 WIB

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menangkap HE (42) dan NA, tersangka pelaku kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram di area pintu Tol Simpang Pematang Km 240 Mesuji, Lampung pada Rabu (29/12/2021).

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, kedua tersangka yang merupakan seorang wartawan media online, warga Palembang itu ditangkap berdasarkan informasi bahwa ada pengiriman narkoba yang akan masuk ke Mesuji.

"Anggota menangkap mereka di mobil yang berbeda. Anggota juga menindak tegas tersangka lantaran ada perlawanan saat akan dilakukan penangkapan," katanya, di Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut rencananya akan dikirimkan kepada AI yang masih daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Mesuji atas perintah KH yang juga DPO.

"AI sempat kami dapatkan persembunyiannya, namun saat penggerebekan ada kendala sehingga AI melarikan diri," kata dia.

Edi menambahkan dari penangkapan kedua tersangka, anggota berhasil menyita barang bukti berupa dua kilogram narkotika jenis sabu-sabu, dua unit mobil, dan enam unit ponsel.

"Mereka mengaku sudah dua kali mengirimkan barang. Pertama, dikirimkan ke wilayah Way Kanan, Mesuji, dan Tulangbawang dengan bayaran sebesar Rp10 juta. Mereka kami kenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009," kata dia lagi.

Tersangka HE mengakui bahwa dirinya seorang wartawan dari salah satu media online. Ia nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran terdesak dengan kebutuhan. "Iya saya wartawan di Merdekanews. Saya melakukan ini karena kebutuhan," katanya pula.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Lampung
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/