Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
24 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
9 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
4
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
5
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
6 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
6
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
6 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Tarif Cukai Naik, Ini Daftar Harga Rokok Elektrik 2022

Tarif Cukai Naik, Ini Daftar Harga Rokok Elektrik 2022
Ilustrasi rokok elektrik. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 31 Desember 2021 08:00 WIB

JAKARTA - Pemerintah juga resmi menaikkan tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Aturan ini dikeluarkan sejak 20 Desember 2021. Sementara aturan tentang harga akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Adapun tarif yang akan ditetapkan dalam aturan terbaru ini termasuk produk rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.

Kemudian kalau HPTL yakni tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco) dan tembakau kunyah (chewing tobacco). "Ketentuan mengenai tarif cukai Hasil Tembakau dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan jenis Hasil Tembakau buatan dalam negeri dan impor tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis peratusan tersebut pada pasal 15, dikutip Kamis (30/12/2021).

Sebelumnya, Sri Mulyani sudah memaparkan mengenai kenaikan tarif pada rokok elektrik ini. Kenaikan tarifnya ditentukan sebesar 17,5%.

Rokok Elektrik

Rokok Elektrik Padat
Tarif cukai: Rp 2.710 per gram
Harga jual eceran (HJE) minimum: Rp 5.190 per gram

Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka
Tarif cukai Rp 445 per mililiter
HJE minimum: Rp 785 per mililiter

Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup
Tarif cukai: Rp 6.030 per mililiter.
HJE minimum: Rp 35.250 per cartridge

HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya)
Tembakau molasses
Tarif cukai: Rp 120/gram
HJE: Rp 215/gram

Tembakau hirup
Tarif cukai: Rp 120/gram
HJE: Rp 215/gram

Tembakau kunyah
Tarif cukai: Rp 120/gram
HJE: Rp 215/gram.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Umum, Ekonomi, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/