Tarif Cukai Naik, Ini Daftar Harga Rokok Elektrik 2022
JAKARTA - Pemerintah juga resmi menaikkan tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Aturan ini dikeluarkan sejak 20 Desember 2021. Sementara aturan tentang harga akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Adapun tarif yang akan ditetapkan dalam aturan terbaru ini termasuk produk rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.
Kemudian kalau HPTL yakni tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco) dan tembakau kunyah (chewing tobacco). "Ketentuan mengenai tarif cukai Hasil Tembakau dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan jenis Hasil Tembakau buatan dalam negeri dan impor tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis peratusan tersebut pada pasal 15, dikutip Kamis (30/12/2021).
Sebelumnya, Sri Mulyani sudah memaparkan mengenai kenaikan tarif pada rokok elektrik ini. Kenaikan tarifnya ditentukan sebesar 17,5%.
Rokok Elektrik
Rokok Elektrik Padat
Tarif cukai: Rp 2.710 per gram
Harga jual eceran (HJE) minimum: Rp 5.190 per gram
Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka
Tarif cukai Rp 445 per mililiter
HJE minimum: Rp 785 per mililiter
Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup
Tarif cukai: Rp 6.030 per mililiter.
HJE minimum: Rp 35.250 per cartridge
HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya)
Tembakau molasses
Tarif cukai: Rp 120/gram
HJE: Rp 215/gram
Tembakau hirup
Tarif cukai: Rp 120/gram
HJE: Rp 215/gram
Tembakau kunyah
Tarif cukai: Rp 120/gram
HJE: Rp 215/gram.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | Umum, Ekonomi, DKI Jakarta |