Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
20 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
21 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
3
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
20 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
4
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
20 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Home  /  Berita  /  Nasional

Penjelasan BRIN soal Pemberhentian Sejumlah Eks LBM Eijkman tanpa Pesangon

Penjelasan BRIN soal Pemberhentian Sejumlah Eks LBM Eijkman tanpa Pesangon
Ilustrasi periset. (foto: ist./istockphoto)
Minggu, 02 Januari 2022 15:57 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko dalam satu pemberitaan yang dibaca di Jakarta, Minggu (2/1/2021) menjelaskan alasan pemberitaan sejumlah honorer Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman. Penjelasan Handoko menjadi respons atas perhatian publik mengenai pemberhentian yang tanpa pesangon.

"Sesuai regulasi, honorer di lembaga pemerintah selalu berbasis kontrak tahunan, dan wajib diberhentikan pada akhir tahun anggaran. Dan tentu tidak ada pesangon. Kalau ada pesangon itu melanggar hukum," ujarnya dikutip GoNEWS.co dari RMOL pada Minggu (2/1/2021).

Handoko mengatakan, dalam kontrak yang telah ditandatangani oleh para pegawai honorer LBM Eijkman termaktub tidak ada pesangon jika pemerintah melakukan pemberhentian sepihak.

"Di kontrak yang mereka tanda tangani pasti tertera hal tersebut. Kalaupun ingin memberi, kami tentu tidak bisa memberikan hal semacam itu (pesangon, red)," katanya.

Meski begitu, BRIN tetap membuka peluang bagi para eks LBM Eijkman untuk lanjut berkarya di BRIN pasca pengintegrasian Eijkman ke BRIN.

Pertama, untuk PNS periset, mereka akan dilanjutkan sebagai PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.

Kedua, untuk honorer periset usia lebih 40 tahun dan S3, mereka akan diarahkan untuk mengikuti penerimaan aparatur sipil negara (ASN) jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Selanjutnya, untuk honorer periset usia di bawah 40 tahun dan S3, akan diarahkan untuk mengikuti penerimaan ASN jalur pegawai negeri sipil (PNS) 2021.

Sedangkan untuk honorer periset non-S3, diarahkan untuk melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship). Sebagian, ada yang melanjutkan sebagai operator laboratorium di Cibinong bagi yang tidak tertarik lanjut studi.

Terakhir, honorer non periset akan diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes RI yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.

Sebagaimana diketahui, Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman telah terintegrasi ke dalam BRIN dan berubah menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:RMOL
Kategori:PON, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww