Ombudsman Sebut Susunan Pansel OJK Rawan Kepentingan
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyatakan, Ombudsman RI mengusulkan agar susunan Pansel OJK dapat diubah. "Dalam rangka menjaga netralitas dan independensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Presiden dapat mempertimbangkan kembali untuk mengeluarkan pejabat yang masih menduduki jabatan pada institusi yang menjadi objek pengawasan OJK," tegasnya.
Yeka menerangkan, konflik kepentingan dapat terjadi jika Pansel memiliki hubungan afiliasi atau pengaruh dengan pihak yang akan dipilih dan yang nantinya juga menjadi pengawas terhadapnya.
Seperti diketahui, susunan Pansel OJK telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022—2027 pada 24 Desember 2021 lalu.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Ekonomi, Nasional, DKI Jakarta |