Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
17 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
17 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
17 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
17 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
17 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
17 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Beladiri

Bareskrim Periksa Tiga Saksi Kasus Twit Ferdinand Hutahaean

Bareskrim Periksa Tiga Saksi Kasus Twit Ferdinand Hutahaean
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: istimewa)
Kamis, 06 Januari 2022 01:27 WIB

JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa tiga saksi terkait laporan terhadap pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean. Diketahui, Ferdinand dipolisikan akibat cuitannya di Twitter yang dianggap menyinggung SARA.

Penyidik melakukan pemeriksaan usai laporan dari Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) diterima Bareskrim pada Rabu sore (5/1). "Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

Ramadhan mengaku belum bisa menjelaskan materi pemeriksaan dan hasil pemeriksaan penyidik tersebut. Pasalnya, ia mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung sampai saat ini.

Ia hanya menjelaskan bahwa Ferdinand dilaporkan terkait dugaan penyebaran informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA dan pemberitaan bohong atau hoaks yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Ferdinand diduga melanggar Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Pelapor Ferdinand adalah Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Laporan terhadap Ferdinand diterima Bareskrim Polri pada 5 Januari dan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Haris Pertama menilai cuitan Ferdinand di Twitter meresahkan serta membuat gaduh karena mengandung unsur penistaan agama. Haris juga berpandangan Ferdinand tidak pancasilais.

Ferdinand juga dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI), Zulkifli pada Rabu (5/1). Laporan diterima dengan nomor STTLP/B/14/1/2022/SPKT/Polda Sulsel.

Saat dihubungi, Ferdinand mengaku tidak bermaksud menyinggung kalangan tertentu. Ferdinand bercerita bahwa beberapa hari lalu tengah mengalami kondisi sedang banyak beban. Ia mengatakan cuitan tersebut dibuat berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya merespons kondisi tersebut. Cuitannya itu kini dihapus.

"Bahwa cuitan saya tak sedang menyasar kelompok tertentu, kaum tertentu orang tertentu dan agama tertentu," kata Ferdinand dalam sebuah video klarifikasinya, Rabu (5/1/2022).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Voli, DKI Jakarta
wwwwww