Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
22 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
6 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  Hukum

Komisi III DPR Geram, Kasus Pemerkosaan Siswi oleh Anak Anggota Dewan di Riau Berakhir Damai

Komisi III DPR Geram, Kasus Pemerkosaan Siswi oleh Anak Anggota Dewan di Riau Berakhir Damai
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: istimewa)
Jum'at, 07 Januari 2022 21:27 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti kasus pemerkosaan siswi SMP oleh anak Anggota DPRD di Pekanbaru, Riau yang berakhir damai. Habiburokhman pun menentang keras perdamaian dalam kasus tersebut.

"Saya baca media ada kasus dugaan perkosaan anak di Pekanbaru oleh anak seorang pejabat yang dikatakan berakhir dengan perdamaian. Saya menentang keras," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).

Sebab menurut Politikus Partai Gerindra ini sebaiknya tidak ada istilah perdamaian di dalam pemerkosaan dan jika terbukti maka pelaku harus diberikan hukuman seberat-beratnya sebagaimana dalam Undang-Undang. "Saya menentang keras tidak ada istilah perdamaian dalam perkosaan apalagi terhadap anak yang ada adalah pelaku kalau terbukti harus dihukum berat dia harus dihukum berat, dia harus dihukum sesuai dengan UU yang berlaku," tegas Habiburokhman.

Lebih lanjut Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, kalaupun ada kompensasi selain di luar urusan pidana, maka sejatinya tidak menggugurkan pidana utamanya sehingga perkara pidananya tetap berlanjut. Ia meminta aparat Kepolisian di Riau dapat memperhatikan dan menindaklanjuti soal pemerkosaan itu.

"Kalau ada kompensasi selain hukuman pidana penjara, itu lain hal, tetapi tetap perkara pidananya harus lanjut, jadi saya minta aparat kepolisian di Riau untuk memperhatikan dan menindaklajuti permaslaahan ini," tandasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan menimpa siswi SMP di Pekanbaru (15). Di mana korban mengaku diperkosa anak anggota DPRD Pekanbaru. Usai adanya laporan dari korban polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021.

Setelah pelaporan dan penetapan tersangka, pihak keluarga pelaku menemui keluarga korban. Usai pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat berdamai pada 19 Desember. Dalam perdamaian itu, pihak pelaku minta keluarga korban mencabut laporan polisi. Laporan polisi yang dilayangkan keluarga korban pada kemudian dicabut di Polrestas Pekanbaru pada Jumat (19/11/2021).***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/