Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
23 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
20 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Hukum

Polisi Tangkap 10 WNA Asal China dan Vietnam Terkait Kasus Penipuan Modus Phone Sex

Polisi Tangkap 10 WNA Asal China dan Vietnam Terkait Kasus Penipuan Modus Phone Sex
Polisi tangkap 10 WNA terkait kasus penipuan bermodus phone sex (Foto : MPI)
Jum'at, 07 Januari 2022 21:35 WIB

JAKARTA - Polisi menangkap 10 orang tersangka terdiri dari 1 orang perempuan dan 9 orang laki-laki berwarga Negara China dan Vietnam yang berinisial TTP, LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB, dan MXW terkait kasus penipuan phone sex. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Kamis (6/1/2022).

Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan bahwa Konferensi pers atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pemerasan dengan modus phone sex oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri. Berawal dari informasi masyarakat, tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri telah berhasil mengamankan 10 orang tersangka di salah satu rumah yang ada di Kota Batam.

"Setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 10 orang tersangka ini mereka berasal dari China dan Vietnam yang di duga melakukan tindak pidana Penipuan dan pemerasan dengan modus phone sex melalui aplikasi," tuturnya.

Dari 10 orang tersangka ini memiliki peran nya masing-masing, ada yang bertugas melakukan profiling kepada korban yang berada di Negara China. Ada juga yang menjadi Icon yang melakukan video call sex, dan juga melakukan pencarian korban, menghubungi korban, merekam video call sex, mengancam korban, serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi. "Selanjutnya kita akan melimpahkan berkas pemeriksaan atau kepada pihak Imigrasi," ujarnya.

Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila mengatakan pihaknya berterimakasih kepada Dir Reskrimsus Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri atas pengungkapan kasus ini.

"Tentunya dari kejadian ini kita terus melakukan pengawasan lebih optimal disetiap pintu masuk yang ada di Kota Batam. Dan juga tidak hanya dipintu Kota Batam, juga pintu masuk dari Jakarta dan kota-kota lainnya," katanya.

Dari TKP, polisi berhasil diamankan beberapa alat komunikasi berupa Laptop dan Handphone yang digunakan oleh ke 10 orang tersangka untuk melakukan aksinya. "Adapun tersangka berinisial TTP yang berperan sebagai Icon yang melakukan video call phone sex, dan kemudian rekan-rekan tersangka lainnya yang akan melakukan tindakan pemerasan terhadap korban," katanya.

Para tersangka melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2021 dan mereka sudah berada di Indonesia sejak 6 bulan yang lalu. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan/atau pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak RP 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Selanjutnya 10 orang tersangka tersebut pada hari ini akan diserahkan kepada Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Kepulauan Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/