Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
9 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
2
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
3
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
9 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
4
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
8 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
5
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
8 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
7 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Hukum

Kasus Properti Berujung Dugaan Keterlibatan Kapolda Metro Jaya

Kasus Properti Berujung Dugaan Keterlibatan Kapolda Metro Jaya
Ilustrasi Mapolda Metro. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 08 Januari 2022 16:55 WIB
JAKARTA - Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi menduga, oknum developer Pakuwon sebagai makelar kasus yang dekat dengan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran. Dugaan itu muncul setelah Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus yang dilaporkan Ike Farida.

"Kami berikan bukti percakapan sang oknum dalam penanganan klien lainnya, klien LQ pernah ditawarkan oleh oknum developer tersebut untuk dijembatani ke Jenderal Bintang Dua, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, agar kasus dijalankan Polda Metro Jaya," ungkap Sugi dalam siaran pers yang diterima redaksi di Depok, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022).

Sugi menuturkan bahwa berdasarkan keterangan oknum developer Pakuwon tersebut, Kapolda Metro Jaya yang sebelumnya sebagai Kapolda Jatim memiliki hubungan dekat dengan Grup Pakuwon dan sang oknum bisa menjembatani dan mengurus kasus pidana mereka melalui Kapolda Metro Jaya agar perkara yang tadinya mandek bisa berjalan.

Dalam pertemuan dengan klien LQ Indonesia Law Firm, kata Sugi, sang makelar kasus (markus) menyarankan agar pihak Farida menyerahkan uang ke Kapolda Metro Jaya yang akan difasilitasinya bertemu langsung, namun saran tersebut ditolak oleh LQ Indonesia Law Firm.

"Ini harus diusut kebenaran perkataan oknum Developer Pakuwon," ungkap Sugi yang merupakan kuasa hukum Farida.

"Ini, bukan fitnah. Kami ada bukti percakapan dengan oknum Developer Properti Nasional tersebut yang menyebut nama Kapolda Metro Jaya, Jenderal Bintang Dua Polri dan menjanjikan dapat menemui dan bicara kasus mandek dengan Kapolda," tegasnya.

KRONOLOGI KASUS

6 Juni 2012 - Ike Farida yang berprofesi sebagai advokat melunasi pembelian tunai satu Unit Apartemen di Casa Grande Residence yang dijual PT Elite Prima Hutama (EPH) anak Perusahaan Pakuwon Grup, konglomerat properti asal Surabaya, Jawa Timur seharga Rp3 miliar.

"Dengan alasan dianggap ketika menikah tidak punya perjanjian pra nikah, maka pihak Developer Property, menolak untuk melakukan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) atas unit tersebut walau sudah lunas dibayar," kata Sugi.

20 Oktober 2012 - Ike Farida melaporkan pihak pengembang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena tak kunjung menerima unit apartemen.

28 November 2013 - Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-10 yang menerangkan bahwa AT (Pemilik Perusahaan Developer Pakuwon) dan SR (Direktur Utama Pakuwon) beserta para terlapor lain ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dan berkas perkara pun dilimpahkan ke Kejaksaan

26 September 2014 - Polda menerbitkan SP2HP ke-17 berisi keputusan untuk menghentikan perkara. Penghentian perkara ini setelah berkas bolak-balik Kejaksaan-Polda Metro Jaya.

Kemudian, Ike Farida melaporkan dugaan pelanggaran etik oknum Polda Metro Jaya ke Propam Polda Polda Metro Jaya. Selain itu, Ike Farida juga mengugat secara Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) dan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan agar developer segera menyerahkan unit apartemen.

24 September 2021 - Ike Farida dilaporkan balik atas dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan oleh pihak developer. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4738/IX/2021/SPKT/PMJ.

Akhir bulan Desember 2021 - Kuasa hukum Ike Farida tanpa pemeriksaan klarifikasi dan tanpa memberikan surat apapun, langsung dijemput paksa oleh 6 penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya.

Kemudian, Dr. Ike Farida, SH, LLM dan seorang kuasa hukumnya menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-9999-489.

Citra Polisi Tercoreng

"Sudah rusak Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara oleh oknum-oknum Polda Metro Jaya ini. Tak heran muncul tagar #PercumaLaporPolisi," ujar Sugi.

Menanggapi kasus tersebut, advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mengatakan bahwa perkara ini menjadi bukti bahwa Polri masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ia mempertanyakan, "Bagaimana mungkin kemudian karena ketidakmampuan penyidik untuk memenuhi petunjuk berkas Kejaksaan, lalu penyidik semena-mena menghentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti,".

Menurut Alvin, Polri juga telah mengabaikan Undang-Undang Advokat karena menjemput paksa Kuasa Hukum Ike Farida yang sedang bertugas.

"Ini jelas ngawur dan melanggar Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003, tentang Advokat yang berbunyi Advokat tidak dapat dituntut baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar sidang Pengadilan," jelas Alvin.

Menurut Alvin, masyarakat sangat sulit membedakan perbuatan oknum dan institusi Polri.

"Dimana hati nurani Polri. Sudah hilang Rp3 miliar, tidak dapat Apartemen yang dibeli, mau dijeblosin penjara pula oleh oknum Polri. Ini, aneh tapi nyata dan terjadi di negeri ini," tandasnya.

Berikut adalah Video kesaksian Advokat Ike Farida, SH, LLM dan Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA di Kanal Youtube LQ Indonesia Lawfirm. https://www.youtube.com/watch?v=GP9udZQk3kI.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/