Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
24 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
2
Demo Sumpah Pemuda di Jakarta, Massa SADAR Bawa Tuntutan Karhutla dan Tolak Oligarki
Umum
24 jam yang lalu
Demo Sumpah Pemuda di Jakarta, Massa SADAR Bawa Tuntutan Karhutla dan Tolak Oligarki
3
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
Sepakbola
23 jam yang lalu
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
4
Alasan Bernando Tavares Tunjuk Yuran Fernandes Jadi Eksekutor
Sepakbola
23 jam yang lalu
Alasan Bernando Tavares Tunjuk Yuran Fernandes Jadi Eksekutor
5
Francisco Rivera Unjuk Kualitas Dalam Alirkan Bola dan Ambil Keputusan
Sepakbola
22 jam yang lalu
Francisco Rivera Unjuk Kualitas Dalam Alirkan Bola dan Ambil Keputusan
6
Darije Kalezic Ungkap Kunci Hentikan Tren Cetak Gol Bhayangkara FC
Sepakbola
24 jam yang lalu
Darije Kalezic Ungkap Kunci Hentikan Tren Cetak Gol Bhayangkara FC
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Covid di Kemenkumham, DPR: Yasonna Jangan Tutup Kuping

Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Covid di Kemenkumham, DPR: Yasonna Jangan Tutup Kuping
Anggota Komisi III DPR-RI, Santoso. (Foto: Istimewa)
Selasa, 11 Januari 2022 21:09 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR-RI Santoso mendesak KPK dan Kepolisian untuk segera mengusut temuan Indonesia Club terkait dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kemenkumham senilai Rp 5,64 miliar.

Santoso bahkan menyatakan pengusutan kasus tidak boleh berhenti pada level operator melainkan juga harus mampu menjangkau ‘dalang’ perilaku busuk tersebut.

"Aparat terkait (KPK dan Kepolisian) harus segera mengusut temuan ini. Jangan berhenti di BPSDM, jika ada bukti atasan turut serta dalam dugaan korupsi tersebut," kata dia dalam keterangan kepada awak media, Selasa (11/1) sore.

Anggota parlemen dari fraksi Partai Demokrat ini juga mendesak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk memberikan sanksi keras kepada mereka yang terbukti dan terlibat melakukan tindakan korupsi.

Santoso mengingatkan Menteri Yasonna untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum di dalam institusi yang dipimpinnya. "Jika terbukti (melakukan korupsi), harus ada tindakan/ sanksi dari Menkumham," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Indonesia Club Gigih Guntoro menyampaikan temuannya terkait dugaan Korupsi Dana Penangggulangan Covid-19 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham senilai Rp 5,64 miliar. Gigih menemukan adanya ketidaksesuaian kode antara produk obat dan multivitamin yang diberikan dengan kode BPOM.

"Patut diduga ada keterlibatan Oknum pejabat di BPSDM. Indikasi pemalsuan obat dan multivitamin terjadi karena tidak ada kesesuaian kode BPOM, jenis label, tidak ada tanggak kadaluarsa, merek dan bentuk kemasan. Praktek ini jelas tidak hanya merugikan kesehatan pegawai tapi juga merugikan keuangan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww