Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
Umum
6 jam yang lalu
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
2
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
Umum
6 jam yang lalu
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
3
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
Olahraga
6 jam yang lalu
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
4
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Umum
6 jam yang lalu
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Home  /  Berita  /  Politik

Kaitkan Arahan Megawati, PKS Usul RUU TPKS Atur Pelarangan LGBT di RI

Kaitkan Arahan Megawati, PKS Usul RUU TPKS Atur Pelarangan LGBT di RI
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Sukamta. (Foto: Istimewa)
Rabu, 12 Januari 2022 06:00 WIB

JAKARTA - Pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tinggal menunggu waktu setelah Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan kepastian. PKS mengusulkan agar RUU TPKS mengatur pelarangan LGBT di Indonesia.

"Kami dari Fraksi PKS tentu sangat mendukung segera disahkannya RUU ini (sebagai RUU inisiatif DPR). Kami mengusulkan seluruh bentuk kekerasan seksual itu tidak boleh ditolerir hadir di negeri Pancasila ini, itu tentu," kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Sukamta saat interupsi rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Sukamta menyebut perilaku seksual yang tidak sesuai dengan budaya ketimuran juga harus harus dilarang. Misalnya LGBT, Sukamta menyebut perilaku seksual tersebut bertentangan dengan ajaran agama.

"Tapi kami juga mengusulkan agar seluruh perilaku seksual yang bertentangan dengan budaya ketimuran, misalnya LGBT, juga yang bertentangan dengan aturan Tuhan, karena kita negara Pancasila yang Berketuhanan yang Maha Esa, itu juga dilarang di dalam RUU ini," ujarnya.

Anggota Komisi I DPR itu lalu mengutip arahan Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri. Sukamta mengingatkan bahwa Megawati meminta DPR dalam membuat undang-undang (UU) selalu bersandar pada UUD 1945 dan Pancasila.

"Menindaklanjuti apa yang diarahkan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri, yang mohon maaf ini ya, Ketua Umum dari partai PDIP yang kita hormati, pembina BPIP, dan sekaligus Dewan Pengarah BRIN. Pasti arahan beliau itu sangat akurat, beliau mengatakan, hendaknya DPR kalau membuat UU itu sesuai dengan UUD '45 dan Pancasila," ujar Sukamta.

"Kami juga ingin RUU pemberantasan kekerasan seksual itu tidak menyimpangi UUD '45 dan Pancasila, sehingga semua nilai seksual, semua praktik seksual yang bertentangan dengan UUD '45 dan Pancasila mohon juga dilarang, tidak boleh eksis di negara kita, negara yang Pancasilais dan berdasarkan UUD 1945," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Puan memastikan RUU TPKS akan segera disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna terdekat. Pengesahan itu akan dilakukan dalam gelaran rapat paripurna 18 Januari 2022.

"Pimpinan DPR RI akan segera menindaklanjuti RUU TPKS ini sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada di DPR RI," ucap Puan saat berpidato di rapat paripurna DPR, Selasa (11/1).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/