Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
23 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
20 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
20 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
21 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  DPR RI

Legislator PDIP: Presiden Perlu Terbitkan Perppu Jadwal Pilkada

Legislator PDIP: Presiden Perlu Terbitkan Perppu Jadwal Pilkada
Ilustrasi Perppu. (gambar: ist./hgw)
Minggu, 16 Januari 2022 22:22 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rifqinizami Karsayuda menilai Presiden Joko Widodo perlu mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait jadwal Pilkada Serentak 2024 untuk mengantisipasi berbagai potensi kekacauan hukum terutama hukum administrasi masa jabatan kepala daerah. Hal tersebut Ia sampaikan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/2/2022).

"Pemungutan suara Pilkada 2024 idealnya dilaksanakan sebelum bulan November 2024 dengan mempertimbangkan sejumlah masalah dan jeda waktu yang cukup antara pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 yang diusulkan KPU yaitu 21 Februari. Hasil Pileg harus memiliki kepastian hukum agar dapat dijadikan syarat pendaftaran calon kepala daerah dari jalur partai politik," kata Rifqi dikutip GoNEWS.co.

Dia menjelaskan beberapa alasan mengapa Presiden perlu mengeluarkan Perppu terkait jadwal Pilkada 2024, pertama; jadwal Pilkada 2024 di bulan November memiliki konsekuensi pelantikan kepala daerah terpilih baru bisa dilaksanakan secepat-cepatnya pada Januari 2025.

Menurut dia, perkiraan jadwal pelantikan tersebut, belum termasuk jika terjadi sengketa administrasi, pidana maupun perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga jeda waktu yang dibutuhkan akan bertambah panjang sekaligus penuh ketidakpastian.

"Selain itu, nomenklatur surat keputusan pengangkatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 menegaskan masa jabatannya pada periode 2021-2024 sehingga secara normatif berakhir selambat-lambatnya pada 31 Desember 2024," ujarnya.

Kedua menurut dia, pemerintah harus menyiapkan sebagai 270 Penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2024.

Dia menjelaskan, kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023 telah diisi Pj kepala daerah terlebih dahulu hingga memiliki kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024.

"Pengisian Pj kepala daerah di 542 daerah itu bukan pekerjaan mudah bagi pemerintah karena akan 'menyedot' energi sejumlah pejabat Eselon I dan II di pemerintahan untuk melaksanakan tugas ganda," katanya.

Ketiga menurut dia, Pilkada 2024 yang dilaksanakan November merupakan "pekerjaan rumah" bagi presiden dan wakil presiden hasil Pilpres 2024.

Dia menilai, Pilkada 2024 akan membuat pemerintahan yang baru terbentuk pada Oktober 2024 langsung menghadapi tugas berat yaitu pemungutan, penghitungan suara termasuk potensi sengketa hasil Pilkada dan berbagai potensi pasca-tahapan.

"Karena itu Perppu menjadi solusi yuridis ketatanegaraan di tengah telah disepakatinya ketiadaan revisi UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujarnya.

Rifqi menyarankan isi Perppu tersebut tidak hanya terkait jadwal pemungutan suara namun juga harus mengisi berbagai kekosongan hukum, pertentangan norma dalam UU, dan berbagai ketentuan lain untuk menghadirkan Pilkada serentak lebih ideal.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Politik, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/