Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
5 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
15 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
5 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Viral Ghozali Everyday Raup Cuan Rp1,5 M, Kominfo Akan Awasi NFT

Viral Ghozali Everyday Raup Cuan Rp1,5 M, Kominfo Akan Awasi NFT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengawasi para penyelenggara sistem elektronik (PSE) Non-fungible token (NFT). (Foto: CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Minggu, 16 Januari 2022 17:16 WIB
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengawasi para penyelenggara sistem elektronik (PSE) Non-fungible token (NFT).

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi mengatakan pengawasan itu dilakukan sesuai amanat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu ia ungkapkan menyusul viralnya Sultan Gustaf AL Ghozali alias Ghozali Everyday (22) yang meraup cuan sekitar Rp1,5 miliar dari jual foto NFT. "Kementerian Kominfo senantiasa mengawasi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk pihak yang mengoperasikan NFT agar tetap patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dedy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/1).

"Sesuai amanat UU ITE dan peraturan pelaksanaannya, Kementerian Kominfo berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE," imbuhnya.

Dedy menyatakan pengawasan itu dilakukan untuk memantau dan menindaklanjuti jika adanyanya pelanggaran yang dilakukan PSE. Pihaknya khawatir ada tranaksi jual beli porno dalam NFT tersebut.

Sementara itu, pihaknya tidak melakukan pengawasan terhadap spesifik transaksinya. Ia menyebut, hal itu merupakam kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dia menuturkan pelanggaran terhadap ketentuan transaksi aset kripto dan kegiatan serupa dapat dilakukan oleh Bappebti. Sebelumnya, Ghozali Everyday (22) tidak menyangka foto selfie dalam bentuk non-fungible token (NFT) ada peminatnya. Ghozali pun meraup cuan sekitar Rp1,5 miliar dari jual foto NFT.

Menurut Ghozali Everyday awalnya ia hanya mengunggah fotonya di platform OpenSea, yang merupakan marketplace NFT terbesar di dunia. "Aku nyangkanya enggak ada yang bakal beli makanya harganya saya patok awal di US$3 emang sengaja biar enggak ada yang beli," kata Ghozali, Jumat (14/1).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Umum, Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/