Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
23 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
23 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
23 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
9 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
7 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  Hukum

Diduga Dibeking Oknum Polisi, Panti Pijat di Padang Digerebek

Diduga Dibeking Oknum Polisi, Panti Pijat di Padang Digerebek
Ilustrasi penggerebekan panti pijat. (Foto: istimewa)
Senin, 17 Januari 2022 14:40 WIB

PADANG - Pengelola usaha spa dan panti pijat di Kota Padang, Sumatera Barat diringkus polisi terkait prostitusi. Keberadaan tempat tersebut jadi perhatian publik usai keberadaannya diduga dibekingi sejumlah aparat yang kemudian telah dipecat.

Penyedia jasa yang berinisial RA (52) memiliki dua orang karyawan perempuan yang dijadikan pekerja seks komersial sekaligus pekerja di salon.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya melakukan penggerebekan di salon itu pada Jumat (14/1). "Ketika penggerebekan RA ditangkap bersama dua orang karyawannya," katannya, Minggu (16/1).

Ia menyebut pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat ini RA sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sementara dua orang PSK yang ditangkap bersama RA direhabilitasi di Andam Demi Solok," sebutnya.

Satake menjelaskan saat pemeriksaan tempat kejadian perkara, terdapat empat kamar yang dijadikan tempat prostitusi di salon dan spa tersebut.

Saat penggerebekan, lanjutnya, polisi menemukan seorang karyawan dari RA di dalam sebuah kamar yang diketahui sedang menunggu tamu setelah sebelumnya menerima pembayaran.

Kemudian di kamar lainnya, polisi mengamankan seorang karyawan RA lainnya sedang bersama seorang laki-laki. Kedua karyawan itu turut dibawa polisi untuk pemeriksaan kemudian baru direhabilitasi di Andam Dewi. "Petugas menetapkan barang bukti dalam perkara ini yaitu satu buah kondom bekas pakai, uang tunai Rp1.670.000, dan sepasang pakaian dalam," jelasnya.

RA dijerat dengan Pasal 296 KUHP ancaman hukumannya penjara 1 tahun 4 bulan. Sementara karyawannya berstatus saksi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/