Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
20 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
17 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Politik

Minta Pemerintah Akui Eksistensi PRT, PKS: Wujudkan dalam Bentuk UU PPRT

Minta Pemerintah Akui Eksistensi PRT, PKS: Wujudkan dalam Bentuk UU PPRT
Ilustrasi demo UU PRT. (Foto: Istimewa)
Senin, 17 Januari 2022 15:07 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah memberikan pengakuan atas eksistensi pekerja rumah tangga yang dilakoni oleh warga negara Indonesia.

"Tentu saja pengakuan negara ini harus ditindaklanjuti dengan melindungi pekerja rumah tangga yang sangat rentan mendapatkan diskriminasi dan kekerasan, baik fisik maupun psikis. Para PRT juga harus mendapatkan jaminan sosial saat mereka sakit dan saat mereka mendapatkan masalah seperti saat pandemi," ungkap Netty saat memberi sambutan dalam Webinar yang bertajuk 'APA KABAR RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga)?' pada Minggu (16/01/2022).

"Selama ini masih banyak PRT bekerja dalam situasi yang tidak layak, jam kerja panjang, bangun pukul 04.000 tidur pukul 24.00, tidak ada hari libur, tidak ada jaminan sosial baik jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan. Tambahan lagi beban kerja yang tak terbatas, rentan terhadap eksploitasi dan tindak kekerasan yang dapat dgolongkan sebagai praktik-praktik perbudakan modern," kata Netty.

Fraksi PKS kata Netty berkomitmen untuk mendorong segera dituntaskannya pembahasan RUU PPRT menjadi sebuah UU. "Terkait RUU PPRT ini negara memiliki kewajiban dan juga harus menjalankan amanat konstitusi bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dalam mengupayakan penghidupan yang layak ini setiap pekerjaan juga berhak dilindungi oleh negara tanpa terkecuali para PRT," katanya.

"Menjadi sebuah kebutuhan agar RUU PPRT segera ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI karena sudah diperjuangkan sejak tahun 2004 atau 18 tahun yang lalu. Komunikasi secara intensif harus dilakukan kepada pimpinan DPR RI, para pimpinan fraksi, dan badan legislasi agar RUU ini mendapat dukungan secara luas," tambahnya.

Hadir juga dalam acara webinar tersebut sejumlah tokoh seperti Dr. Jazuli Juwaini, M.A., (Ketua Fraksi PKS DPR RI), Heru Susetyo, S.H., LLM., Ph.D., (Akademisi UI), Lita Anggraeni (Ketua Jala PRT), serta kalangan akademisi, jaringan PRT, jurnalis, mahasiswa, politisi, dan masyarakat umum.

Dalam sambutannya, Lita Anggraeni memaparkan bahwa RUU PPRT mendesak untuk disahkan menjadi UU. "Hubungan antara PRT dan pemberi kerja ini harus dilihat negara sebagai sesuatu yang mendesak dan penting untuk diperhatikan," kata Lita Anggraeni.

"Kita bicara pada situasi kerja PRT, bahwa selama ini PRT bekerja dalam situasi yang tidak layak di mana jam kerja panjang, tidak ada libur, kemudian juga tidak ada jaminan sosial kesehatan ketenagakerjaan, kemudian beban kerja tak terbatas dan rentan juga akan eksploitasi tindak kekerasan yang bisa dikatakan sebagai praktik-praktik perbudakan modern," katanya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/