Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
19 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
17 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Hukum

Polisi Periksa Pelapor Penyebar Video 61 Detik Mirip Nagita Slavina

Polisi Periksa Pelapor Penyebar Video 61 Detik Mirip Nagita Slavina
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana. (Foto: Istimewa)
Senin, 17 Januari 2022 15:35 WIB

JAKARTA - Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Pitra Romadoni diperiksa terkait laporannya soal video berdurasi 61 detik yang menampilkan sosok perempuan yang disebut mirip artis Nagita Slavina.

Diketahui, dalam laporannya itu Pitra melaporkan pihak yang menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial. "Iya benar ada pemeriksaan di Polres Jakpus," kata Pitra saat dihubungi, Senin (17/1/2022).

Pitra mengaku turut membawa beberapa barang bukti dalam pemeriksaan hari ini. Namun, ia tak membeberkan barang bukti apa saja yang ia bawa. Pitra kembali menegaskan bahwa laporan tersebut ia tujukan kepada penyebar video asusila tersebut. Bukan, siapa pemeran dalam video itu.

"Kita melaporkan yang mendistribusikan dan yang membuat dapat diaksesnya video tersebut oleh publik," ujarnya.

Diketahui, laporan yang dilayangkan oleh Pitra tersebut terdaftar dengan nomor LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, penyebar dilaporkan terkait UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di sisi lain, pihak kepolisian telah memastikan video berdurasi 61 detik yang menampilkan sosok perempuan yang disebut mirip artis Nagita Slavina adalah palsu atau hasil rekayasa.

"Hasil koordinasi dengan Siber Polda Metro Jaya video itu fake alias palsu, hasil editing," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana saat dikonfirmasi, Senin (17/1).

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/