Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
21 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
3
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
23 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
18 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Hukum

Divonis Bersalah Aniaya Jurnalis, 2 Polisi di Jatim Masih Bertugas

Divonis Bersalah Aniaya Jurnalis, 2 Polisi di Jatim Masih Bertugas
Dua terdakwa kasus penganiayaan wartawan Tempo Nurhadi, Brigadir Polisi Kepala Purwanto (tengah) dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi (kanan) saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/1/2022). (ANTARA )
Selasa, 18 Januari 2022 18:41 WIB

JAKARTA - Dua polisi Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, masih aktif bertugas sebagai aparat, meski telah divonis bersalah dalam kasus penganiayaan Nurhadi, Jurnalis Tempo di Surabaya.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Keduanya juga belum mendapatkan sanksi etik apapun dari instansinya. "Dia masih ada di kepolisian, bertugas masih, bertugas di tempat yang lama yang selama ini dia laksanakan," ucap Gatot, Selasa (18/1/2022).

Ia mengatakan baik Firman maupun Subkhi masih bekerja sebagai polisi, namun keduanya disebut tak memiliki jabatan di internal lembaganya. "Masih di Polda, enggak ada jabatan, untuk kepentingan pemeriksaan yang lain," ucapnya.

Hingga saat ini, belum ada sidang ataupun sanksi etik yang dijatuhkan kepada dua terdakwa. Gatot mengatakan pihaknya lebih dulu menunggu proses hukum di tingkat pengadilan hingga inkrah nanti. "Sidang etik nanti kami lihat dari proses, kan masih berjalan. Menunggu inkrahnya dulu. Kami menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan," kata dia.

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Surabaya, Fatkhul Khoir, mengatakan sebenarnya tidak ada aturan eksplisit yang menentukan sidang etik atau pidana dulu.

"Jadi seharusnya keduanya bisa berjalan, karena sidang etik tidak menghentikan proses pidana. Sebagaimana Pasal 23 PP 2/2003 dan Pasal 19 ayat (1) Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol Kep/44/IX/2004 tentang Tata Cara Sidang Disiplin Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 44/2004)," ujarnya.

Sejumlah pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari menutup kepala dengan kantong plastik saat aksi solidaritas jurnalis untuk Nurhadi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (1/12/2021). (ANTARA FOTO/JOJON)
Sebelumnya, dua terdakwa penganiaya Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya, yakni dua polisi aktif Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi divonis sepuluh bulan penjara.

Mejelis Hakim Muhammad Basir menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. "Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama," kata majelis hakim, membacakan putusan, Rabu (12/1).

Tak hanya itu, terdakwa Purwanto dan Firman juga divonis membayar restitusi pada korban Nurhadi dan saksi kunci F. "Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi F sebesar Rp21.850.000," ucapnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/