Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
22 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
19 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
19 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
20 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  DPR RI

Transparansi Proses RUU IKN Dipertanyakan

Transparansi Proses RUU IKN Dipertanyakan
Peneliti Formappi Lucius Karus dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist./detikcom)
Selasa, 18 Januari 2022 18:35 WIB
JAKARTA - Peneliti Formappi Lucius Karus menilai UU IKN (Undang-Undang Ibu Kota Negara) yang baru saja disahkan DPR tidak cukup aspiratif dalam prosesnya. Melalui sambungan telepon, Selasa (18/1/2022), Lucius menyebut pihaknya bahkan tak bisa cukup memantau proses pembahasan RUU IKN.

"Nggak bisa mantau karena di situs DPR itu informasinya sangat terbatas. Itu kan draf yang ada di situ kan draf awal dari pemerintah. Draf yang kemudian disahkan ini kita nggak tahu," ungkap Formappi kepada GoNEWS.co.

Catatan Formappi, Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN ditetapkan pada 6 Desember 2021, sementara pertengahan Desember DPR memasuki masa reses. "Mulai lagi tanggal 11 Januari."

Jadi, waktu efektif proses pembahasan hanya sekitar 2 pekan. Ini jauh lebih cepat dari UU Ciptaker yang berproses selama 10 bulan. Jika berkaca pada UU Ciptaker, uji materi produk legislasi ini di Mahkamah Konstitusi juga menyoal betul prosedur pembahasan.

Jika yang 10 bulan saja digugat, ujar Lucius, "Apalagi yang dua minggu,".

Seperti diketahui, DPR telah mensahkan RUU IKN menjadi UU IKN dalam rapat paripurna, Selasa, tadi.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/