Transparansi Proses RUU IKN Dipertanyakan
"Nggak bisa mantau karena di situs DPR itu informasinya sangat terbatas. Itu kan draf yang ada di situ kan draf awal dari pemerintah. Draf yang kemudian disahkan ini kita nggak tahu," ungkap Formappi kepada GoNEWS.co.
Catatan Formappi, Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN ditetapkan pada 6 Desember 2021, sementara pertengahan Desember DPR memasuki masa reses. "Mulai lagi tanggal 11 Januari."
Jadi, waktu efektif proses pembahasan hanya sekitar 2 pekan. Ini jauh lebih cepat dari UU Ciptaker yang berproses selama 10 bulan. Jika berkaca pada UU Ciptaker, uji materi produk legislasi ini di Mahkamah Konstitusi juga menyoal betul prosedur pembahasan.
Jika yang 10 bulan saja digugat, ujar Lucius, "Apalagi yang dua minggu,".
Seperti diketahui, DPR telah mensahkan RUU IKN menjadi UU IKN dalam rapat paripurna, Selasa, tadi.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |