Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
24 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
2
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
24 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Hukum

Tok! Mantan Direktur Keuangan Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara

Tok! Mantan Direktur Keuangan Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara
Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo tahun 2008-2016 Solihah divonis empat tahun penjara. (foto; istimewa)
Selasa, 18 Januari 2022 17:20 WIB

JAKARTA - Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo tahun 2008-2016 Solihah divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair satu bulan kurungan.

Solihah dinilai terbukti telah merugikan keuangan negara Rp7,5 miliar terkait kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

"Menyatakan terdakwa Solihah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan," sambung hakim.

Selain pidana badan, Solihah juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$50.000 atau sekitar Rp483.700.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Solihah disita dan dilelang oleh jaksa.

Namun, apabila harta bendanya tidak menutupi pidana uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana tiga bulan penjara. Hakim mengungkapkan Solihah terbukti memperkaya diri sebesar US$50.000 terkait dengan pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo. Selain itu, ia disebut telah memperkaya orang lain yakni Budi Tjahjono dan Supomo Hidjazie.

Vonis terhadap Solihah ini sama dengan tuntutan jaksa KPK, hanya saja uang pengganti yang dibebankan jaksa terhadap terdakwa sebesar US$198.340,48 tidak dipenuhi sepenuhnya.

Baik Solihah dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. Selain Solihah, hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan terhadap Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain.

Hakim menilai Kiagus terbukti memperkaya diri sebesar Rp1,3 miliar dan memperkaya Budi Tjahjono Rp6 miliar terkait kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Asuransi Jasindo. Kerugian negara yang disebabkan oleh Kiagus sebesar Rp8.469.842.248,16. "Menyatakan terdakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," ujarnya.

Kiagus juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.330.668.513,27. "Dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan oleh terdakwa ke rekening penampungan KPK masing-masing sebesar Rp330.668.000, Rp1 miliar, dan Rp10.000," katanya.

Solihah dan Kiagus dinilai hakim telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/