Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
19 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
24 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
3
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
20 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
4
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
19 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
5
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
19 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Mulut Panas Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda Berujung Sanksi PDIP

Mulut Panas Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda Berujung Sanksi PDIP
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan klarifikasi pernyataannya kepada Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun di kantor DPP PDIP, Menteng, Kamis, 20 Januari 2022. Foto: Istimewa
Kamis, 20 Januari 2022 23:44 WIB

JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjatuhkan sanksi kepada kadernya yang juga anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan buntut kritik dan desakan copot seorang kepala kejaksaan tinggi (kajati) berbahasa Sunda dalam rapat.

Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan sanksi itu diberikan usai Arteria dimintai klarifikasi atas kasus tersebut di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/1). "Surat sanksi peringatan ditandatangani Pak Sekjen dan saya sebagai Ketua DPP Bidang Kehormatan," kata Komarudin dalam keterangannya, Kamis (20/1).

Komarudin mengaku banyak menerima laporan terkait kasus tersebut, termasuk dari kader partai mereka di Jawa Barat. Para kader mengaku menyesalkan ucapan Arteria dalam rapat Komisi III DPR itu.

Ia menegaskan pernyataan Arteria telah melanggar etik dan disiplin organisasi. Dalam klarifikasi, Komarudin membenarkan bahwa Arteria telah meminta maaf atas ucapannya.

Secara terpisah, Arteria juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat atas masalah ini. "Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu," ujar Arteria.

Arteria juga mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke DPP PDIP. Ia juga siap menerima sanksi yang dijatuhkan partai. "Saya menyerahkan sepenuhnya kepada DPP Partai. Sebagai kader partai saya siap menerima sanksi yang diberikan partai," ujarnya.

Arteria mengaku telah belajar dari kasus tersebut. Ia juga berterima kasih kepada setiap kritik atas ucapannya yang telah menyinggung masyarakat Jawa Barat, terutama suku Sunda.

Di Bandung, Majelis Adat Sunda bersama perwakilan adat Minang dan sejumlah komunitas adat kesundaan melaporkan pernyataan Arteria ke Polda Jabar. "Iya, kami hari ini melaporkan saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di Youtube dan media sosial meminta mencopot kepala kejaksaan tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda," kata Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (20/1).

Ari menyangkakan Arteria pada Pasal 32 UUD 1945 ayat 2 yang mana setiap warga negara harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah. Serta UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Sebelumnya, Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin agar memecat kajati yang berbahasa Sunda dalam rapat. Hal itu dia sampaikan dalam rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1). "Ada kritik sedikit, Pak JA (Jaksa Agung), ada Kajati Pak, yang dalam rapat dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu," kata Arteria.

Meski tak menyebut sosok kajati dan momen rapat yang dimaksud, pernyataan Arteria selaku anggota Komisi III DPR itu berbuntut panjang. Protes datang bukan saja dari kelompok masyarakat Sunda, namun juga dari internal PDIP.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww