Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
24 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
2
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
24 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
3
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
13 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
4
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
24 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
5
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Sepakbola
24 jam yang lalu
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Home  /  Berita  /  Non Olympic

Program Olahraga Kemenpora Terimplementasi Inpres Nomor 3 dan Perpres Nomor 86

Program Olahraga Kemenpora Terimplementasi Inpres Nomor 3 dan Perpres Nomor 86
Menpora Amali. (Dok. Kemenpora)
Kamis, 20 Januari 2022 22:17 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Semua kegiatan dan program keolahragaan selama Tahun Anggaran 2022 harus mengait kepada Implementasi Inpres Nomor 3 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional dan Implementasi Perpres Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

Penegasan itu disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi X DPR RI di ruang rapat Komisi X DPR, Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

"Karena kedua tanggungjawab besar itu (Inpres Nomor 3 tahun 2019 dan Perpres Nomor 86 Tahun 2021) belum mendapatkan alokasi penganggaran secara spesifik maka semua kegiatan keolahragaan selama TA 2022 harus mengait atau kami arahkan untuk memberikan dukungan kepada dua kegiatan itu," kata Menpora Amali.

Meski demikian, Menpora Amali berharap langkah tersebut tidak mengganggu kegiatan-kegiatan reguler yang ada di Kemenpora. "Kami tidak bisa menunggu bagaimana kedua tanggungjawab besar ini mendapatkan anggaran secara khusus, akhirnya kami putuskan untuk melakukan penyesuaian dengan pagu anggaran keolahragaan yang ada," ujar Menpora Amali pada Raker yang membahas Evaluasi Program Kerja Tahun 2021 dan Program Kerja Tahun 2022 ini.

Sebelumnya, Menpora Amali juga sampaikan Pagu Anggaran Kemenpora hingga penyerapan akhir Kemenpora TA 2021. "Perjalanan Pagu Anggaran Kemenpora pada tahun 2021, pagu awal definitifnya sebesar Rp 2,322 triliun, kemudian kami mengalami sampai empat kali refocusing, hingga pagu akhir setelah refocusing tersisa Rp 1,801 triliun. Ada tambahan BA-BUN, PON dan Peparnas yang numpang lewat sebaesar Rp 831 miliar dan perubahan pagu BLU Rp 36 miliar sehingga Pagu akhir keseluruhan Rp2,669 triliun," urainya.

Menurut Menpora Amali, meski Kemenpora RI mengalami refocusing tetapi realisasi Kemenpora tahun 2021 mencapai 97,10%. "Realisasi penyerapan sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp 2,591 triliun atau setara dengan 97,10%. Jika dilihat dari perbandingan penyerapan dari tahun 2019 (88,64%), 2020 (95,14%), dan 2021 (97,10%) maka ada peningkatan yang signifikan," ujar Menpora menambahkan.

"Mudah-mudahan di tahun 2022 ini minimal tetap, tetapi kami tetap berusaha akan ditingkatkan," harap Menpora Amali.

Pimpinan Raker yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan di tahun 2021, Kemenpora telah banyak mencapai prestasi-prestasi yang membanggakan. "Di tahun 2021 Kemenpora layak mendapat apresiasi karena telah banyak prestasi diraih seperti penyerapan anggaran yang tinggi, status WTP, prestasi Paralimpiade yang melampai target dan geliat olahraga nasional yang sudah dapat dirasakan," ujarnya.

"Banyak kejuaraan yang sudah bisa diselenggarakan baik kejuaraan nasional Piala Menpora, liga sepakbola, PON. Kejuaraan internasional seperti WSBK Mandalika dan sebagainya. Semua berjalan lancar jika disiapkan dengan matang dan tidak berakibat pada peningkatan Covid-19 ini yang benar-benar kami apresiasi," tambah Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. ***

wwwwww