Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
19 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
14 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
14 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Nasional

NIK akan Dipergunakan sebagai Nomor BPJS Kesehatan

NIK akan Dipergunakan sebagai Nomor BPJS Kesehatan
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (foto: ist./yoursayid)
Jum'at, 21 Januari 2022 20:01 WIB
JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, pihaknya tengah meningkatkan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor kepesertaan BPJS Kesehatan. Hal tersebut Ia sampaikan dalam pernyataan resmi, Jumat (21/1/2022).

"Mudah-mudahan dengan kerja sama yang lebih intensif, NIK akan menggantikan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan," kata Ali sebagaimama dikutip GoNEWS.co.

Berita Sebelumnya:  NIK akan Dipergunakan sebagai NPWP

Menurut Ali, integrasi NIK merupakan suatu lompatan luar biasa bagi efektivitas layanan BPJS Kesehatan.

Sebagai pengingat, kerjasama sejenis juga tengah berjalan dengan Ditjen Pajak. Arahnya, NIK akan digunakan juga sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Nasional, Kesehatan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/