NIK akan Dipergunakan sebagai Nomor BPJS Kesehatan
Jum'at, 21 Januari 2022 20:01 WIB
JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, pihaknya tengah meningkatkan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor kepesertaan BPJS Kesehatan. Hal tersebut Ia sampaikan dalam pernyataan resmi, Jumat (21/1/2022).
"Mudah-mudahan dengan kerja sama yang lebih intensif, NIK akan menggantikan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan," kata Ali sebagaimama dikutip GoNEWS.co.
Berita Sebelumnya: NIK akan Dipergunakan sebagai NPWP
Menurut Ali, integrasi NIK merupakan suatu lompatan luar biasa bagi efektivitas layanan BPJS Kesehatan.
Sebagai pengingat, kerjasama sejenis juga tengah berjalan dengan Ditjen Pajak. Arahnya, NIK akan digunakan juga sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Umum, Nasional, Kesehatan, DKI Jakarta |