Lestari Moerdijat Minta Semua Pihak Kawal Proses Legislasi RUU TPKS
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa upaya penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam proses legislasi harus dilakukan.
Selain itu dirinya juga meminta kepada semua pihak untuk tetap mengawal proses percepatan legislasi yang telah disepakati bersama. "Dalam proses pembahasan RUU TPKS bersama Pemerintah diharapkan terjadi sejumlah penyempurnaan dalam rangka merespons kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi," ucap Politisi Perempuan yang kerab disapa Rerie itu kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Dikatakan pula, seusai tahapan legislasi, pada Rapat Paripurna, Selasa (18/1) lalu, Pimpinan DPR mengirimkan surat pengantar ke Presiden terkait RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR untuk dimintakan Surat Presiden beserta lampiran daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan bersama Pemerintah.
Ia pun sangat berharap, semua pihak mengawal tahapan legislasi itu dengan baik. Agar percepatan proses pembahasan RUU TPKS bisa direalisasikan. Selain itu, Ririe juga mendorong sejumlah aspek yang dikaji dalam DIM pada proses pembahasan RUU TPKS harus menjadi aturan yang mampu mencegah sejumlah tindak kekerasan seksual yang marak terjadi di tengah masyarakat.
"Sejumlah kendala yang menghambat proses hukum dalam kasus kekerasan seksual harus mampu diatasi dengan hadirnya UU TPKS kelak. Seperti tidak adanya psikolog pendamping korban, korban takut melapor, kesulitan mendapat keterangan korban yang penyandang disabilitas," tutur Rerie.
Ririe menambahkan, seperti diberitakan sejumlah media massa, kasus-kasus kekerasan seksual kerap terjadi di ruang-ruang private dan publik yang sebagian besar menyasar perempuan dan anak sebagai korban. "Produk undang-undang yang dihasilkan kelak mampu membentuk sistem pencegahan dan perlindungan masyarakat yang maksimal dari ancaman tindak kekerasan seksual," ujarnya.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu meminta agar Pemerintah juga melakukan kolaborasi yang solid antar-kementerian dan lembaga juga dengan para legislator, dalam proses legislasi RUU TPKS.
Mengingat, tambahnya, dalam pembahasan RUU TPKS sejumlah aspek, antara lain aspek hukum, sosial dan perlindungan berada di bawah kewenangan kementerian yang berbeda. "Kesiapan yang matang dari kedua belah pihak, Badan Legislasi DPR dan Pemerintah, ujar Rerie, diharapkan mampu mendorong percepatan lahirnya UU TPKS yang mampu mencegah dan memberi kepastian hukum terhadap berbagai kasus tindak pidana kekerasan seksual di negeri ini," pungkasnya.***
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |