Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
20 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
20 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
20 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
19 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
20 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
19 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Beladiri

Penyelundupan Ratusan Batang Kayu Ilegal di Kaltim Digagalkan Polri

Penyelundupan Ratusan Batang Kayu Ilegal di Kaltim Digagalkan Polri
Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan ratusan batang kayu ilegal, Selasa, 25 Januari 2022. (Dokumentasi/ istimewa)
Selasa, 25 Januari 2022 21:51 WIB
KUTAI - Anggota Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan Illegal Logging dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sekitar Rp2.025.000.000.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen M. Yassin Kosasih, mengatakan pengungkapan dilakukan di Perairan Sungai Belayan, Desa Sebulu Dusun Serbaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Kamis, 20 Januari 2022.

"300 Batang kayu log hasil Illegal Logging diamankan Kapal Polisi Ditpolair Korpolairud di Perairan Sungai Belayan Kalimantan Timur," kata Yassin di Perairan Sungai Belayan, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Selasa, 25 Januari 2022.

Dia menjelaskan pada sekitar pukul 18.00 WITA, 20 Januari 2022, berdasarkan informasi adanya Kayu Rakit Log (kayu bulat yang dibentuk Rakit ditarik oleh perahu ces (perahu ketinting) tanpa dokumen sah.

Mendapat informasi tersebut Tim Patroli Kapal Polisi KAKATUA–5012 dan Kapal Polisi PINGUIN–5011 melaksanakan patroli menggunakan Speed Patroli di Perairan Sungai Belayan, Desa Sebulu Dusun Serbaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. "Tim kami memeriksa Kayu Rakit Log sejumlah 300 batang yang tidak disertai dengan dokumen yang sah ditarik oleh perahu ces (Perahu ketingting) milik saudara R dan saudara S," jelas Yassin.

Menurut dia dari hasil pemeriksaan, pemilik kayu ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya juga menyita barang bukti berupa kayu bulat campuran sejumlah 300 batang dan 1 Unit Perahu Ces (Perahu katingting).

Kemudian pada dini hari tadi tim gabungan dari Ditpolair Baharkam Polri dan Ditpolair Polda Kaltim telah melakukan pengembangan dan menemukan sekitar 1.000 batang kayu jenis meranti dan kayu campuran dari lokasi ke 2.

"Dari perbuatanya tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah di ubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah di ubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja," ungkap Yassin.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:PON, Olympic, Beladiri, Kalimantan Timur
wwwwww