Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
11 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
11 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
11 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Hukum

Saksi Ahli Sebut Alih Fungsi Lahan RRI kepada Kemenag Cacat Formil

Saksi Ahli Sebut Alih Fungsi Lahan RRI kepada Kemenag Cacat Formil
Suasana persidangan. (Foto: Istimewa untuk dok GoNews.co)
Selasa, 25 Januari 2022 23:19 WIB
JAKARTA -Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu menyatakan, alih fungsi lahan kompleks Pemancar RRI di Cimanggis Depok Jawa Barat kepada Kementerian Agama untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) cacat formil sejak awal sehingga harus dibatalkan.

Hal tersebut diungkapkannya saat menyampaikan pendapat sebagai ahli hukum tata negara pada gugatan melawan hukum perkara No 655/Pdt.G/PN Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022), kemarin.

"Alih fungsi aset lahan pemancar RRI Cimanggis seluas 143 hektar di atas tanah yang sedang berfungsi sejumlah pemancar siaran radio dan dialihkan untuk pembangunan Universitas Internasional Indonesia (UIII) tidak memenuhi syarat formal sesuai PP No. 27/2014 ttg BMN pasal 54 dan 58. Dan ditindak lanjuti dengan PMK no.111/PMK.06/2017 tentang tata cara pemindah tanganan BMN," kata Sandi dikutip GoNEWS.co dari siaran pers, Selasa (25/1/2022)

Sebelumnya, penggugat menghadirkan tiga orang saksi fakta yakni, mantan direktur teknologi dan Media Baru LPP RRI (periode 2016-2021) Rahardian Ginggin, mantan Kepala RRI Marauke Tomy Kowady Welas dan Rahmana sebagai kepala desk siaran bahasa Inggris - Voice of Indonesia.

Para saksi fakta menyampaikan bahwa proses alih fungsi fungsi tidak melalui mekanisme yang lazim, sehingga mengakibatkan kerugian bagi RRI dan hak publik dalam mengakses informasi, khususnya melalui pemancar MW yang diperuntukkan bagi masyarakat terpencil dan tidak terjangkau oleh pemancar FM.

Kemudian juga masyakat luar negeri yang selama ini mengakses informasi siaran luar negeri RRI melaui pemancar Short wave (SW) juga tidak terdengar lagi segera setelah pembangunan UIII dimulai. Para saksi juga mengakui proses pengambilan keputusan penyerahan aset kompleks pemancar RRI itu tidak disosialisasikan terlebih dahulu di internal, kecuali ekslusif di tingkat elit direksi dan Dewas (Dewan Pengawas).

Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia (Dewas, periode 2016-2021) Frederik Ndolu menuturkan, Kampus UIII dibangun dengan megah di lahan RRI seluas 143 hektar dengan biaya APBN kurang lebih Rp4 triliun.

Frederik menjelaskan lahan di Cimanggis, Depok itu adalah aset RRI yang digunakan sebagai area menara pemancar. Sejak diambil alih untuk pembangunan UIII, kata dia, siaran RRI di dalam dan luar negeri tidak bisa diakses melalui pemancar MW dan SW.

Untuk diketahui, perkara itu telah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 655/pdt. G/2020/ PN Jkt Pst tertanggal 10 November 2020. Persidangan telah memasuki tahap akhir pemeriksaan para saksi pekan ini di PN Jakarta Pusat.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/