Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
13 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
13 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
12 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS

Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS, mulai dari usia hingga kesehatan. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Selasa, 25 Januari 2022 22:38 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana menghilangkan tenaga honorer mulai 2023. Keputusan ini dinilai sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi instansi pemerintah, baik di tingkat pusat dan daerah yang akan merekrut kembali tenaga honorer mulai tahun depan.

"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Tjahjo, dikutip dari Antara, Selasa (25/1).

Tjahjo beralasan perekrutan tenaga honorer akan mengganggu komposisi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan. "Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," ujar Tjahjo.

Lantas, apa saja syarat agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN? Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Aturan tersebut menyatakan tenaga honorer yang diprioritaskan menjadi ASN, antara lain guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah.

Tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi ASN terdapat ke dalam beberapa bagian. Pertama, tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun. Kedua, tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun.

Ketiga, tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun. Keempat, tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun. Nantinya, tenaga honorer akan menghadapi serangkaian seleksi, seperti administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, hingga seleksi kompetensi.

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/