Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
23 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
23 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
3
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
23 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
4
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
12 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
5
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
23 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
6
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Sepakbola
23 jam yang lalu
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Home  /  Berita  /  Kriminal

Covid-19 Naik, Para Wakil Rakyat Indonesia Kerja dari Rumah

Covid-19 Naik, Para Wakil Rakyat Indonesia Kerja dari Rumah
Ilustrasi sepinya rapat dewan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (foto: dok. ist./suara/ria rizki nirmala sari)
Kamis, 03 Februari 2022 15:41 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Puan Maharani mengatakan, DPR RI kembali menerapkan sejumlah pembatasan aktivitas di gedung dewan. Demikian disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan itu kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

"Sistem WFH/work from home (kerja dari rumah) akan kembali diterapkan mulai hari ini," kata Puan sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Berita Sebelumnya: Ratusan Orang di DPR Positif Covid-19

Berita Sebelumnya: Pemerintah Prediksi Puncak Omicron di Pertengahan Februari-Maret 2022, Ini Pesan DPR

Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, kata Puan, telah memutuskan WFH sebagai opsi terbaik menyusul peningkatan kasus Covid-19.

Kata Puan, sistem kerja kedinasan di gedung DPR RI akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50% setiap harinya.

Berita Sebelumnya: Komisi IX DPR Bentuk Panja Awasi Kebijakan Vaksin

Berita Sebelumnya: DPR Desak Pemerintah Segera Evaluasi 1,1 Juta Dosis Vaksin Kedaluwarsa

"Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30% peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial," kata dia.

Puan menyebut, rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR boleh dilakukan maksimal dengan durasi 2 jam. Pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun dibatasi.

"Dari mitra kerja hanya Menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi," ungkap Puan.

"Peserta raker atau RDP (rapat dengar pendapat) wajib PCR atau tes antigen sebelumnya. Seluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming," lanjut mantan Menko PMK itu.

Aturan pembatasan di area kompleks DPR yang berada di Senayan, Jakarta, mulai berlaku sejak tanggal 3 Februari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

"Menyesuaikan situasi pandemi," tegas Puan.

Pembatasan aktivitas di area Gedung DPR diambil sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Covid-19. Hal ini menyusul adanya temuan kasus positif yang relatif cukup banyak.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, Kriminal, DKI Jakarta
wwwwww