Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
24 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
2
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
24 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
3
Demo Sumpah Pemuda di Jakarta, Massa SADAR Bawa Tuntutan Karhutla dan Tolak Oligarki
Umum
24 jam yang lalu
Demo Sumpah Pemuda di Jakarta, Massa SADAR Bawa Tuntutan Karhutla dan Tolak Oligarki
4
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
Sepakbola
22 jam yang lalu
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
Home  /  Berita  /  Olympic

Keterlaluan, Karyawan Diam-diam Rekam Pengunjung Wanita di Toilet Restoran

Keterlaluan, Karyawan Diam-diam Rekam Pengunjung Wanita di Toilet Restoran
Perekam Wanita di Kamar mandi. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 04 Februari 2022 14:51 WIB

JAKARTA - Satreskrim Polres Jember membekuk pelaku perekaman pengunjung perempuan yang sedang ke toilet restoran. Pelaku merupakan seorang karyawan di restoran tersebut. Pelaku dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.

"Benar, sudah kita amankan. Saat ini terduga pelaku perekam costumer di kamar mandi sedang kami minta keterangannya," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Jumat (4/2/2022).

Terduga pelaku berinisial MAA (23) warga Jalan Gajah Mada Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif sebelum ditentukan status hukumnya.

Dalam pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali yang dilakukan secara diam-diam. Yakni ketika konsumen perempuan di rumah makan tempatnya bekerja sedang berada di kamar mandi, untuk buang air kecil atau buang air besar.

"Saat mengamankan pelaku dari rumahnya di Kaliwates, kita juga mengamankan barang bukti yang digunakan pada waktu melakukan aksinya, berupa 1 buah jaket warna hitam merah merek MCD,1 buah Kemeja warna kotak kotak,1 Buah celana jeans warna hitam,1 buah Handphone warna hitam yang digunakan untuk merekam, " papar Vita.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MAA dikenakan Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. "Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara," pungkas polwan lulusan Universitas Jember ini.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Jawa Timur
wwwwww