Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
4 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
4 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
2 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
2 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Segini Pendapatan Perorangan yang Kena Pajak

Segini Pendapatan Perorangan yang Kena Pajak
Menkeu RI Sri Mulyani. (foto: ist./kemenkeu)
Jum'at, 04 Februari 2022 21:47 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, mereka yang akan dikenakan pajak adalah yang memiliki penghasilan di atas dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini batas PTKP yang ditetapkan pemerintah adalah Rp54 juta dari penghasilan per tahun. Demikian disampaikan dalam dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Jumat (4/2/2022).

"Jadi siapa yang harus bayar pajak? Orang pribadi yang memiliki pendapatan di atas Rp54 juta per tahun. Kalau punya istri atau suami ditambah Rp4,5 juta, kalau punya anak tambah Rp4,5 juta," kata dia dikutip GoNEWS.co dari medcom.

Sri Mulyani menambahkan, UU HPP memang tidak mengubah batas PTKP yang sudah ada. Namun dalam UU ini batas penghasilan yang dikenakan tarif terendah lima persen dinaikkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta.

"Jika pendapatan Rp5 juta per bulan, berarti per tahun Rp60 juta. Maka Rp54 juta enggak kena pajak, bayar pajak hanya Rp6 juta, jadi bayarnya dikali lima persen itu jadi Rp300 ribu," ungkapnya.

Sementara untuk yang memiliki penghasilan Rp10 juta per bulan atau Rp120 juta per tahun maka pajak yang dibayarkan juga lebih kecil. Dengan UU HPP, pajaknya turun menjadi Rp3,9 juta dibandingkan aturan sebelumnya yang Rp4,9 juta.

"Sekarang dengan UU HPP bayar Rp3,9 juta, lebih kecil kan. Itu yang kami sampaikan kelompok menengah diuntungkan, diringankan dengan kenaikan dari braket pertama dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta," jelas dia.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/