Segini Pendapatan Perorangan yang Kena Pajak
"Jadi siapa yang harus bayar pajak? Orang pribadi yang memiliki pendapatan di atas Rp54 juta per tahun. Kalau punya istri atau suami ditambah Rp4,5 juta, kalau punya anak tambah Rp4,5 juta," kata dia dikutip GoNEWS.co dari medcom.
Sri Mulyani menambahkan, UU HPP memang tidak mengubah batas PTKP yang sudah ada. Namun dalam UU ini batas penghasilan yang dikenakan tarif terendah lima persen dinaikkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta.
"Jika pendapatan Rp5 juta per bulan, berarti per tahun Rp60 juta. Maka Rp54 juta enggak kena pajak, bayar pajak hanya Rp6 juta, jadi bayarnya dikali lima persen itu jadi Rp300 ribu," ungkapnya.
Sementara untuk yang memiliki penghasilan Rp10 juta per bulan atau Rp120 juta per tahun maka pajak yang dibayarkan juga lebih kecil. Dengan UU HPP, pajaknya turun menjadi Rp3,9 juta dibandingkan aturan sebelumnya yang Rp4,9 juta.
"Sekarang dengan UU HPP bayar Rp3,9 juta, lebih kecil kan. Itu yang kami sampaikan kelompok menengah diuntungkan, diringankan dengan kenaikan dari braket pertama dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta," jelas dia.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, DKI Jakarta |