Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
9 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
2
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
3
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
9 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
4
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
8 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
5
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
8 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
7 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Politik

Bahas 3 Isu Pelindungan PMI, Menaker Duduk Bareng dengan Organisasi Buruh

Bahas 3 Isu Pelindungan PMI, Menaker Duduk Bareng dengan Organisasi Buruh
Menaker Ida Fauziyah bahas pelindungan pekerja migran dengan organisasi buruh dunia. (Foto/Dok Kemenaker)
Sabtu, 05 Februari 2022 19:20 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama International Labor Organization (ILO) Indonesia dan Jaringan Buruh Migran membahas tiga isu terkait pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

Menaker Ida menyambut positif atas inisiasi kajian yang telah dibahas secara bersama baik dari Kemnaker, ILO, maupun Jaringan Buruh Migran (JBM). Baca juga: Ida Fauziyah Tampung Aspirasi Sambil Menikmati Durian

"Seluruh pemangku kepentingan ini perlu untuk menyelaraskan pemikiran bersama, terkait pentingnya memberikan pelindungan PMI yang berbasis pada kesetaraan gender, sesuai dengan amanat UU No.18 Tahun 2017," kata Menaker dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).

Ketiga Isu yang dibahas tersebut di antaranya yakni, rencana launching panduan teknis 'Tripartite Plus' tentang Pelindungan Pekerja Migran yang Responsif Gender, Standar Operasional Procedure (SOP) Penyelenggara Layanan PMI, serta panduan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal).

Terkait ketiga isu yang dibahas, Menaker Ida mengatakan bahwa yang pertama yakni rencana launching Panduan Teknis Tripartite Plus. Rencana launching ini perlu untuk melihat kembali moment yang tepat, Menaker pun mengusulkan launching nanti bisa menyesuaikan pada hari International Women Day. Selain itu, terkait pada penyebutan forum Tripartite Plus, Menaker berpendapat, agar perlunya kesepakatan penamaan forum lebih lanjut.

"Hal ini untuk menghindari kesamaan penyebutan pada forum tripartit nasional yang sudah ada selama ini," katanya.

Kemudian, pembahasan kedua terkait Standar Operasional Procedure (SOP) Penyelenggara Layanan PMI. Menaker telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk kembali meninjau dan menyesuaikan secara teknis bersama-sama seluruh pemangku kepentingan terkait. Terakhir, pembahasan ketiga, terkait panduan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal).

Menaker menuturkan bahwa pihaknya telah membuat panduan ini sebelumnya yang telah diatur melalui KEPDIRJEN BINAPENTA, dan telah diimplementasikan untuk negara penempatan Taiwan dan Korea Selatan. Pada pertemuan ini, tak lupa Menaker Ida mengingatkan pentingnya kampanye sosialisasi migrasi aman. "Kampanye ini harus terus dilakukan secara masif dan dibuat sekreatif mungkin, baik melalui kanal media sosial ataupun lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur ILO Indonesia dan Timor Leste Michiko Miyamoto, menyampaikan apresiasinya terhadap Menteri Ketenagakerjaan atas kolaborasinya selama ini dalam membahas panduan secara teknis bagi pelindungan pekerja migran Indonesia, salah satunya yang saat ini sedang dikaji terkait kesetaraan gender.

Menurutnya, setelah disepakatinya kajian bersama ini, maka perlunya sosialisasi diberikan secara merata, baik kepada pemangku kepentingan di pemerintah pusat, daerah, perusahaan penempatan, serta asosiasi pekerja migran Indonesia.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/