Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
6 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
6 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
4 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
5 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Covid-19 Naik Lagi, Yusharto: Kami Segera Minta Posko Desa Optimalkan Peran

Covid-19 Naik Lagi, Yusharto: Kami Segera Minta Posko Desa Optimalkan Peran
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist.)
Minggu, 06 Februari 2022 18:55 WIB
JAKARTA - Angka kasus Covid-19 kembali meningkat menyusul munculnya varian Omicron. Terkait hal ini, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan pada wartawan, Minggu (6/2/2022), pihaknya akan segera meminta Posko-Posko penanggulangan Covid-19 tingkat desa untuk mengoptimalkan peran.

"Kami akan segera buat edaran," kata Yusharto kepada GoNEWS.co.

Yusharto menegaskan, Posko-Posko penanggulangan Covid-19 di desa-desa berada di bawah koordinasi Ditjen Bina Pemdes Kemendagri.

"Peran yg dapat dilakukan sesuai fungsi Posko PPKM Level Mikro yaitu fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung. Dari semua fungsi tersebut agar diarahkan untuk sosialisasi Prokes berupa penggunaan masker, menghindari kerumunan dan sering mencuci tangan kepada masyarakat desa. Kepada pemerintah desa diharapkan mempersiapkan isolasi terpusat di tingkat desa, penyiapan peralatan di setiap Posko dan penyediaan anggaran, termasuk minimal 8% dari Dana Desa," kata Yusharto.

Setidaknya, keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2022, Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2022 dan dukungan anggaran yang bersumber dari Dana Desa juga telah diarahkan untuk dialokasikan paling sedikit 8% dari pagu Dana Desa untuk penanganan Covid 19 di Desa sebagaimana ketentuan Perpres 104 Tahun 2021, serta ketentuan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat menjadi dasar dari edaran Pemdes Kemendagri.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/