Covid-19 Naik Lagi, Yusharto: Kami Segera Minta Posko Desa Optimalkan Peran
"Kami akan segera buat edaran," kata Yusharto kepada GoNEWS.co.
Yusharto menegaskan, Posko-Posko penanggulangan Covid-19 di desa-desa berada di bawah koordinasi Ditjen Bina Pemdes Kemendagri.
"Peran yg dapat dilakukan sesuai fungsi Posko PPKM Level Mikro yaitu fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung. Dari semua fungsi tersebut agar diarahkan untuk sosialisasi Prokes berupa penggunaan masker, menghindari kerumunan dan sering mencuci tangan kepada masyarakat desa. Kepada pemerintah desa diharapkan mempersiapkan isolasi terpusat di tingkat desa, penyiapan peralatan di setiap Posko dan penyediaan anggaran, termasuk minimal 8% dari Dana Desa," kata Yusharto.
Setidaknya, keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2022, Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2022 dan dukungan anggaran yang bersumber dari Dana Desa juga telah diarahkan untuk dialokasikan paling sedikit 8% dari pagu Dana Desa untuk penanganan Covid 19 di Desa sebagaimana ketentuan Perpres 104 Tahun 2021, serta ketentuan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat menjadi dasar dari edaran Pemdes Kemendagri.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta |