Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
12 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
12 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
11 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Menag Batasi Durasi Khutbah

Menag Batasi Durasi Khutbah
Ilustrasi khutbah di masjid. (foto: ist./orami)
Minggu, 06 Februari 2022 18:16 WIB
JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 menetapkan ketentuan bagi pelaksanaan khutbah, ceramah atau tausiyah. Dalam edaran yang ditetapkan pada Jumat (4/2/2022) itu, durasi khutbah juga diatur.

Huruf b ketentuan bagi pelaksanaan khutbah, ceramah atau tausiyah itu berbunyi: "Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit."

Berita Terkait: Orang Tak Sehat, Dilarang Masuk Tempat Ibadah 

Berita Terkait: Saksi Ahli Sebut Alih Fungsi Lahan RRI kepada Kemenag Cacat Formil 

Dalam siaran Kemenag yang dibaca GoNEWS.co di Jakarta, Minggu (6/2/2022), Menag Yaqut menjelaskan, "Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM."

GoNews Menag RI Yaqut Cholil Qoumas d
Menag RI Yaqut Cholil Qoumas dalam suatu kesempatan rapat di Gedung DPR RI, Jakarta. (foto: dok. ist./kemenag)

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2022 serta Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2022 menjadi dasar dari edaran Menag ini.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/