Menag Batasi Durasi Khutbah
Huruf b ketentuan bagi pelaksanaan khutbah, ceramah atau tausiyah itu berbunyi: "Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit."
Berita Terkait: Orang Tak Sehat, Dilarang Masuk Tempat Ibadah
Berita Terkait: Saksi Ahli Sebut Alih Fungsi Lahan RRI kepada Kemenag Cacat Formil
Dalam siaran Kemenag yang dibaca GoNEWS.co di Jakarta, Minggu (6/2/2022), Menag Yaqut menjelaskan, "Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM."
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2022 serta Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2022 menjadi dasar dari edaran Menag ini.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta |