Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
21 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
20 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
20 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
6
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
16 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Belajar dari Lepasnya Pulau Sipadan-Ligitan, BNPP Perkuat Arsip

Belajar dari Lepasnya Pulau Sipadan-Ligitan, BNPP Perkuat Arsip
Pulau Sipadan, Malaysia. (foto: ist./google maps)
Minggu, 06 Februari 2022 16:34 WIB
JAKARTA - Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Restuardy Daud menyatakan pentingnya penguatan arsip untuk pulau-pulau di Indonesia, terutama Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) tak berpenghuni. Demikian disampaikan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Kearsipan BNPP di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Siaran Puspen Kemendagri yang dibaca GoNEWS.co, Minggu (6/2/2022) menyebut, penguatan arsip juga tak lepas dari pengalaman pahit lepasnya Pulau Sipadan-Ligitan dari bumi Indonesia. Indonesia kalah sengketa kala itu. Saat itu tahun 2000-an dan BNPP belum ada karena badan ini lahir pada 2010.

Berita Terkait: Mendagri Lantik Paulus Waterpauw jadi Pejabat BNPP

Berita Terkait: Segini Anggaran Kemendagri, BNPP dan DKPP yang Disetujui Komisi II DPR RI

"Kita punya peran atau kontribusi atau ruang yang sangat besar di situ karena cukup banyak dokumen negara yang berkaitan dengan tugas-tugas BNPP. Naskah perjanjian, kemudian ada peta yang disepakati dengan negara tetangga, dan sebagainya, yang kita peroleh dari pelaksanaan fungsi kita. Ini perlu kita amankan, ini aset negara," kata Restuardy.

Terkait sengketa Sipadan-Ligitan, Direktur Kearsipan Pusat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Azmi mengungkapkan, Indonesia saat itu kalah di Mahkamah Internasional karena tidak punya satu dokumen penting yang menjadi penentu atas kepemilikan lahan di perbatasan.

Berita Terkait: Tito Karnavian Instruksikan BNPP Turun ke 222 Lokpri di Perbatasan Negara 

Berita Terkait: HUT BNPP, 4 Menteri akan Bicara di Webinar Pengelolaan Perbatasan 

"Kita kalah dalam satu jenis arsip yang bernama administration record," kata Azmi di Jakarta.

Ia menyebut proses penyelesaian sengketa Sipadan-Ligitan kala itu sempat melalui beberapa tahapan pengecekan arsip dari masing-masing negara dan pemerintah kolonial pendahulunya.

Pertama, dilakukan pengecekan eksistensi "Sipadan-Ligitan" dalam berbagai peraturan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Dasar (UUD), Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan sebagainya.

"Yang kedua, ada treaty record. Ada enggak perjanjian Hindia Belanda dengan local kingdom saat itu? Ada. Tetapi Inggris/Malaysia juga punya," tutur Azmi.

Selanjutnya, dilihat catatan batas wilayah atau demarcation record. Baik Indonesia maupun Malaysia, sama-sama memiliki peta yang memasukkan Sipadan-Ligitan ke dalam wilayah mereka.

"Yang tidak kita miliki adalah administration record. Administration record itu adalah arsip tentang mengolah wilayahnya. Nah, Malaysia sudah mengolah (pulau-pulau) itu sejak tahun 40-an, adanya penarikan pajak umum, pembangunan infrastruktur, dan kita tidak punya data itu," urai Azmi.

Pemerintah kolonial Hindia Belanda pun baru dua kali menyambangi Pulau Sipadan dan Ligitan, yakni saat mendrop barang logistik dan mengejar bajak laut yang kabur ke wilayah ini. Alhasil, Indonesia kalah di Mahkamah Internasional, sehingga Sipadan-Ligitan jatuh ke tangan Malaysia.

Azmi menegaskan peristiwa ini sepatutnya menjadi pembelajaran bagi pemerintah Indonesia, khususnya BNPP yang mengelola kawasan perbatasan. Eksistensi pemerintahan di wilayah perbatasan harus dikelola dengan baik dan arsipnya harus dijaga.

Ensiklopedi daring menyebut, sengketa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dengan Malaysia dimenangkan oleh Malaysia. Sikap Indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ). ICJ kemudian memberikan kedua pulau yang berada di Selat Makassar itu kepada Malaysia atas alasan "pendudukan (dihuni) secara efektif".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/