Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
6
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Orang Tak Sehat, Dilarang Masuk Tempat Ibadah

Orang Tak Sehat, Dilarang Masuk Tempat Ibadah
Ilustrasi muslim dan masjid (tempat ibadah). (kolase: ist./tabengan)
Minggu, 06 Februari 2022 15:09 WIB
JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang orang yang dalam kondisi tak sehat untuk beribadah di tempat ibadah umum. Larangan itu tertera dalam  Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Siaran Kemenag yang dibaca GoNEWS.co di Jakarta, Minggu (6/2/2022) menyebut, Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.

Berita Terkait: Kemenag Buka Pendaftaran Siswa Madrasah Aliyah

Berita Terkait: Cegah Kawin Kontrak, DPR Minta Kemenag Bina Penghulu 

Dalam SE itu, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah diwajibkan untuk melakukan 12 hal utama. Poin 5 dari hal yang harus dilakukan itu adalah "melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan."

GoNews Menteri Agama (Menag) Yaqut Ch
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kesempatan rapat di Senayan, Jakarta. (foto: dok. ist./kemenag)

"Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM," kata Menag Yaqut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/