Orang Tak Sehat, Dilarang Masuk Tempat Ibadah
Siaran Kemenag yang dibaca GoNEWS.co di Jakarta, Minggu (6/2/2022) menyebut, Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.
Berita Terkait: Kemenag Buka Pendaftaran Siswa Madrasah Aliyah
Berita Terkait: Cegah Kawin Kontrak, DPR Minta Kemenag Bina Penghulu
Dalam SE itu, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah diwajibkan untuk melakukan 12 hal utama. Poin 5 dari hal yang harus dilakukan itu adalah "melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan."
"Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM," kata Menag Yaqut.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta |