DPO Polda Sulut Briptu Christy Akhirnya Ditangkap di Hotel Grand Kemang
JAKARTA - Polisi wanita Brigadir satu (Briptu) Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang sempat menjadi DPO Polda Sulawesi Utara kini telah ditangkap. Dia ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Iya sudah ditangkap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (9/12/2022).
Zulpan mengatakan Christy ditangkap di Hotel Grand Kemang. "Di hotel diamankannya," kata dia.
Kini, yang bersangkutan dibawa ke Markas Polda Metro Jaya. Dia sementara diperiksa di sana. Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.
"Karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuhnya.
Zulpan mengatakan Briptu Christy saat ini telah diamankan di Propam. Selanjutnya, Christy akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulut.
Sebelumnya, seorang anggota polisi wanita (Polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto hilang tak ada kabarnya. Informasi hilangnya Briptu Christy ini diunggah akun Instagram @forumwartawanpolri.
Diketahui, Briptu Christy merupakan anggota polisi yang berdinas di Polresta Manado, hal itu diketahui dari seragam terakhir yang dikenakannya dan diunggah ke Instagram hingga viral.
Briptu Christy disebut meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 tanpa keterangan yang jelas sampai status DPO tersebut dikeluarkan. Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Jules Abraham Abast menyebut Briptu Christy terakhir kali diketahui kabarnya melalui media sosial.
"Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi," kata Kombes Jules Abraham Abast, Senin (7/2/2022).
"Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," tambah Kombes Jules.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta |