Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
22 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
23 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
3
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
22 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
4
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
22 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
5
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
11 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
6
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
22 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Home  /  Berita  /  Voli

Kemendagri Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk Peningkatan PAD

Kemendagri Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk Peningkatan PAD
Plh Dirjen bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni (kanan) dalam webinar, Rabu, 9 Februari 2022. (foto: ist./kemendagri)
Rabu, 09 Februari 2022 17:47 WIB
JAKARTA - Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemanfaatan aset dapat meningkatkan keberhasilan pembangunan dan memperbaiki pelayanan publik. Untuk itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) guna peningkatan PAD. Demikian disampaikan Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam suatu webinar, Rabu (9/2/2022).

"(Pemerintah Daerah) dapat melakukan percepatan penyelesaian permasalahan dan juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, sehingga dapat meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan juga kemandirian daerah, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Fatoni sebagaimana dikutip GoNEWS.co di Jakarta.

Ia memaparkan, dalam rangka pengelolaan BMD tersebut, Kemendagri telah mengeluarkan beberapa kebijakan, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, hingga Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Aset atau BMD, kata Fatoni, merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang memiliki peran dan fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan aset apabila dikelola dengan baik dapat memberikan peluang bagi peningkatan PAD sekaligus pelayanan publik.

Fatoni menyayangkan apabila BMD tidak dikelola dengan semestinya. Pasalnya, keberadaan aset justru dapat menjadi beban, karena membutuhkan biaya perawatan dan pemeliharaan. Tak hanya itu, seiring perjalanan waktu akan terjadi penurunan nilai dari aset tersebut.

"Pada prinsipnya pemanfaatan aset daerah dapat dilakukan apabila tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah. Dan juga tidak mengubah status kepemilikan barang milik daerah yang dimanfaatkan," ungkapnya.

Untuk itu sinergisitas antara pemerintah daerah bersama dengan instansi terkait akan sangat membantu. Apalagi saat ini Kemendagri telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP). Program ini berfokus pada tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi delapan area, salah satunya manajemen aset daerah.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Voli, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww