Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
16 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Refly Harun: Yang Dihukum Pidana Gegara Kerumunan Cuma Habib Rizieq

Refly Harun: Yang Dihukum Pidana Gegara Kerumunan Cuma Habib Rizieq
Kerumunan Imlek di salah satu Mall di Bandung. (Foto: Istimewa)
Rabu, 09 Februari 2022 19:59 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun kembali bertanya soal kasus yang sedang dihadapi oleh Habib Rizieq Shihab (HRS). Berdasarkan pandangan hukumnya, Refly Harun menilai HRS tidak macam-macam. Termasuk juga Habib Bahar Smith (HBS).

"Tapi sebagai orang hukum tergelitik begini, HRS itu ditahan karena apa? Apakah dia ditahan (karena) macam macem dalam tanda kutip? Ataukah dia melakukan pelanggaran hukum yang sesungguhnya bukan perbuatan macam-macam?," tanya Refly Harun di YouTube miliknya, Senin (7/2/2022).

"Biasa-biasa saja yang juga dilakukan Presiden Jokowi, yaitu dia melakukan acara maulid nabi dalam kasus Petamburan yang menimbulkan atau memunculkan kerumunan,” sambungnya.

Refly Harun melanjutkan, bedanya adalah kalau kerumunan HRS berbuah pidana. Kalau orang lain tidak. "Termasuk kerumunan terakhir ini bagaimana orang memperingati sebuah tahun baru misalnya," ujarnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/