Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
22 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
2
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
23 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
2 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
2 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
6
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
2 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Home  /  Berita  /  Hukum

KAMI Lintas Provinsi Desak Ganjar Cabut SK Biang Kerok Gejolak di Wadas

KAMI Lintas Provinsi Desak Ganjar Cabut SK Biang Kerok Gejolak di Wadas
Warga Desa Wadas menolak kampungnya dijadikan lokasi penambangan quarry (batu andesit) untuk material pembangunan Bendungan. (Foto: Istimewa)
Kamis, 10 Februari 2022 13:04 WIB

JAKARTA - Penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah 590/20 Tahun 2021 menjadi awal mula Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo bergejolak.

SK Pembaruan Ganjar Pranowo itu menjadi masalah lantaran Desa Wadas tetap dicantumkan sebagai lokasi bakal penambangan quarry (batu andesit) untuk material pembangunan Bendungan Bener, padahal warga Desa Wadas sudah tegas menolak.

Begitu kata Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Tengah, Mudrick SM Sangidu membacakan pernyataan sikap KAMI Lintas Provinsi berjudul “Tindakan Represif Aparat Keamanan Terhadap Warga Desa Wadas," Kamis (10/2).

Pernyataan sikap ini turut ditandatangani oleh perwakilan, KAMI DIY, KAMI Jawa Timur, Kamis Jawa Barat, AP KAMI DKI Jakarta, KAMI Banten, KAMI Sumatera Utara, KAMI Riau, KAMI Kalimantan Barat, KAMI Sumatera Selatan, KAMI Sulawesi Selatan, dan KAMI Kepulauan Riau.

Mudrick mengurai bahwa kebijakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menerbitkan perpanjangan IPL (Izin Penetapan Lokasi) tanpa proses ulang melanggar UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum.

Pertambangan batuan andesit sebagaimana yang ingin dilakukan di Desa Wadas, sambungnya, juga tidak termasuk pembangunan untuk kepentingan umum. "Kegiatan rencana pertambangan batuan andesit akan menghancurkan sumber mata air yang ada di Desa Wadas. Berdasarkan konstitusi, bumi, air dan kekayaan alam seharusnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegasnya.

Menurutnya, Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah tidak memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh Warga Wadas sehingga bertentangan dengan UUD NRI 1945, IPL (Izin Penetapan Lokasi) penambangan quarry dianggap cacat substansi karena tidak sesuai dengan Pasal 61 Perda 27/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Purworejo Tahun 2011 hingga 2031.

Di samping itu, Pembaruan IPL penambangan quarry di Desa Wadas tidak memperhatikan kelestarian sumber mata air. KAMI Lintas Provinsi juga menilai mobilisasi ratusan polisi dalam penangkapan warga Desa Wadas secara sangat berlebihan, akan menimbulkan efek kejiwaan bagi masyarakat pedesaan, dan akan membuat polisi tidak dipercaya sebagai pengayom rakyat.

Dalam pernyataan sikap ini, KAMI Lintas Provinsi mendesak Gubernur Jateng Ganjar Pranowo segera mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi penambangan quarry (batuan andesit) yang menjadi biang kerok gejolak di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Selain itu, juga mendesak Kapolda Jateng menghentikan segala bentuk tindakan represif dan penangkapan terhadap warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, dan segera membebaskan semua tahanan terkait dengan perjuangan rakyat desa Wadas.

KAMI Lintas Provinsi turut mengecam sekaligus mengutuk kekerasan aparat keamanan kepada warga masyarakat. Cara- cara tersebut sangat berpotensi melanggar hukum pidana umum UU 8/1981 tentang KUHAP, dan pelanggaran HAM sesuai UU 39/1999. "Terakhir meminta kepada rakyat di manapun agar tidak memilih calon pimpinan daerah dan nasional yang tidak punya keberpihakan kepada rakyat, dan terindikasi melanggar hukum dan HAM," tutup Mudrick.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta, Jawa Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/