Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
14 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
14 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
14 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
4
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
8 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
5
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
8 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
7 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Politik

Ketua DPD RI Minta PMI Dilindungi Hukum

Ketua DPD RI Minta PMI Dilindungi Hukum
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia. (Foto: Istimewa)
Kamis, 10 Februari 2022 15:35 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) melindungi pekerja migran Indonesia. Ia meminta para pekerja dilindungi dengan kepastian hukum.

Hal ini disampaikan LaNyalla menanggapi rencana ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang akan dipekerjakan di Malaysia. MoU ini merupakan permintaan mendesak dari pengusaha Malaysia.

"Kemenaker harus menunjukkan keberpihakan pada kepastian hukum dan perlindungan para tenaga migran Indonesia seperti kepastian keamanan dari potensi kekerasan dan human trafficking, pembayaran gaji, hak istirahat dan berhubungan dengan keluarga serta bantuan hukum," kata LaNyalla, Kamis (10/2/2022).

Kepastian hukum, lanjut LaNyalla, untuk menghindari kasus yang selama ini banyak terjadi. Misalnya gaji tidak dibayarkan dan kekerasan bahkan berujung pada masalah hukum pidana. "Kita tidak ingin mendengar lagi ada pekerja migran yang terlantar, tidak dipenuhi haknya atau mendapat kekerasan dari majikan," ucapnya.

Di samping itu, LaNyalla juga meminta penunjukkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus tersertifikasi dan diketahui legalitasnya. "Penting juga P3MI itu memiliki balai latihan kerja agar pekerja migran terutama PRT asal Indonesia memiliki kualitas yang baik dan profesional," tutur dia.

Diketahui Nota kesepahaman (MOU) perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia di Malaysia akan ditandatangani akhir bulan ini. MOU sangat mendesak karena permintaan untuk pembantu rumah tangga di kalangan pengusaha lokal Malaysia.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/