UMK Karawang Tak Naik, Anggota DPR: Sesuai
![]() |
| Ilustrasi UMK. (gambar: ist.) |
Jum'at, 11 Februari 2022 13:02 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Karawang tahun 2022 sudah sesuai. UMK daerah pertumbuhan industri itu tak naik mengikuti usulan kabupaten beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, tak diterima usulan kenaikan UMK dari kabupaten karena perhitungan UMK harus berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Jadi ya benar kalau tidak jadi naik karena menyalahi aturan undang-undang," jelas Edy dikutip GoNEWS.co dari siaran parlemen, Jumat (11/2/2022).
Sebelumnya, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat agar UMK Karawang tahun 2022 dipatok sebesar Rp5.051.183,00 atau naik 5,27 persen.
Kemudian, Gubernur Jabar melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, menetapkan UMK Karawang sebesar Rp4.798.312,00 atau tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Ekonomi, Nasional, Kriminal, DKI Jakarta |












