Asosiasi Pekerja Tolak Aturan Klaim Pencairan JHT
Diketahui, pemerintah telah merubah syarat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun. Padahal, komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah satu bulan dan 3,7 persen dari upah pemberi kerja.
"Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia, JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri," kata Sabda dikutip GoNEWS.co dari Okezone di Jakarta.
ASPEK Indonesia kata Sabda, mendesak Pemerintah untuk membatalkan Permenaker No. 2 tahun 2022, dan kembali pada Permenaker No. 19 tahun 2015.
"Dalam Permenaker No. 19 tahun 2015, manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK," kata Sabda.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Ekonomi, Nasional, DKI Jakarta |