Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
21 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
6 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  Hukum

Polisi Usut Binomo Dulu Sebelum Pencemaran Nama Baik Indra Kenz

Polisi Usut Binomo Dulu Sebelum Pencemaran Nama Baik Indra Kenz
Indra Kenz. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 12 Februari 2022 14:20 WIB

JAKARTA - Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz terhadap korban dugaan penipuan aplikasi Binomo ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa perkara tersebut baru diusut jika Binomo dinyatakan bukan aplikasi investasi bodong berdasarkan proses penyidikan. "Kalau Binomo ternyata enggak benar sebagai produk investasi bodong, baru laporan pencemaran diproses," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (11/2).

Sebelumnya Indra Kenz melaporkan salah satu korban aplikasi Binomo bernama Maru Nazara ke Polda Metro Jaya lantaran merasa nama baiknya dicemarkan. Agus lantas menjelaskan bahwa kasus pencemaran nama baik saat ini ditangani selaras dengan penanganan perkara dugaan penipuan via aplikasi Binomo. Ia menegaskan penyidik masih fokus menyelesaikan perkara dugaan penipuan terlebih dahulu.

"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz," jelas dia.

Diketahui, Indra Kenz melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya lantaran dirinya kerap disandingkan dengan dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo. Padahal, kata dia, aplikasi tersebut bukan sebuah perjudian.

Menurut dia, kerugian maupun keuntungan yang dialami oleh masyarakat selaku pengguna Binomo merupakan tanggung jawab dari masing-masing pihak. Terlebih, lanjutnya, siapa saja bisa mendaftar menjadi pengguna dari aplikasi trading tersebut.

"Semua orang bisa menggunakan, untung maupun rugi tanggung jawab masing-masing, tapi kan nama saya dirugikan di sini karena dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi, padahal binary option tidak masuk kategori 303 sebenarnya bukan judi, cuma kan isu-isu yang beredar saya ini mempromosikan judi, itu kan tidak benar," kata Indra, Senin (7/12).

Bareskrim saat ini tengah menyelidiki aplikasi tersebut. Delapan korban yang melaporkan Indra telah diperiksa oleh penyidik pada Kamis (10/2) lalu. Mereka mengakui bahwa terpikat investasi melalui aplikasi Binomo lantaran dijanjikan keuntungan hingga 85 persen.

Selain itu, para korban juga diduga terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/