Vaksin Merah Putih Sudah Diberi Sertifikat Halal
Sabtu, 12 Februari 2022 15:02 WIB
JAKARTA - Vaksin Merah Putih diberi sertifikat halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Hal ini ditetapkan dalam sidang komisi Fatwa MUI yang digelar pada Senin (7/2/2022) lalu.
"Vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal," kata Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari PMJ News, Sabtu (12/2/2022).
Keputusan halalnya vaksin Merah Putih tertuang dalam Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 Merah Putih. Vaksin yang dikembangkan oleh Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical ini didaftarkan untuk uji dan sertifikasi halal di MUI pada 14 Januari 2022.
"Kami memeriksa administratif hingga audit langsung di bulan yang sama, sampai pada 7 Februari 2022 menetapkan kehalalannya," ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional, Kesehatan, DKI Jakarta |