Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
18 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
14 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
14 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
15 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Tegasnya Kemendagri soal Jabatan Kepala Daerah

Tegasnya Kemendagri soal Jabatan Kepala Daerah
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik. (foto: dok. ist /puspen kemendagri)
Senin, 14 Februari 2022 15:53 WIB
JAKARTA - 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga bupati yang tersebar di 25 provinsi akan habis masa jabatan mulai 12 Mei 2022. Terkait ini, Kemendagri menegaskan bahwa pengisian jabatan kepala daerah akan sesuai dengan Undang-Undang.

Berdasarkan Undang-Undang, kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, masa jabatan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014.

"Dua aturan tersebut menjelaskan, masa jabatan kepala daerah yakni hanya 5 tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Akmal Malik dikutip GoNEWS.co dari keterangan Puspen Kemendagri, Senin (14/1/2022).

Regulasi Pilkada Serentak mulai UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan UU Nomor 6 Tahun 2020, terang Akmal, memuat soal pengaturan tentang penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Dengan begitu, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah. "Apabila diperpanjang, justru itu akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan," tegas Akmal.

Sebelumnya, mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan menyatakan, persoalan kekosongan jabatan kepala daerah tak perlu dijawab dengan pengisian penjabat. Djohermansyah menyarakan, agar kepala daerah yang habis masa jabatannya itu diperpanjang saja. Hal itu dinilai lebih baik, ketimbang menunjuk atau mengangkat ASN menjadi penjabat yang disebutnya punya beberapa keterbatasan dan kendala ketika menjabat terlalu lama.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/