Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
11 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
8 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
8 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  Politik

Kadernya Ditangkap, Partai Ummat Minta Densus 88 Antiteror Dievaluasi

Kadernya Ditangkap, Partai Ummat Minta Densus 88 Antiteror Dievaluasi
Ilustrasi Densus 88. (Foto: Istimewa)
Selasa, 15 Februari 2022 11:25 WIB

JAKARTA - Penangkapan kader DPW Partai Ummat Provinsi Bengkulu berinisial RH oleh tim detasemen khusus (Densus) 88 Antiteror langsung disikapi partai bentukan Amien Rais itu.

Ketua DPW Partai Ummat Lampung, Abdullah Fadri Auli menilai, ada indikasi pemaksaan kehendak dalam penangkapan dan penetapan tersangka kepada RH. Ia pun meminta pemerintah untuk mengevaluasi kinerja tim Densus 88.

Apalagi, lanjutnya, belum lama ini Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta maaf atas tidak akuratnya informasi ratusan pesantren yang dilabeli terafiliasi ISIS. "Jangan sampai penangkapan ini menjadi bentuk teror baru. Bahkan, pada persidangan yang dialami Munarman, kita pun melihat adanya kesan 'kurang profesionalnya' densus. Sehingga ada kesan pemaksaan kehendak dalam kasus tersebut," kata Abdullah Fadri Auli Dilansir GoNews.co dari Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (15/2/2022).

Sampai sekarang, kata Abdullah, RH belum dinonaktifkan sebagai kader. Selain belum jelas kesalahan yang bersangkutan, pihaknya tak ingin RH sendirian menghadapi masalah ini. Ia menjelaskan, RH sudah lama berkecimpung di dunia pergerakan, ia juga bukan aktivis kemarin sore. Sebelum menjadi kader Partai Ummat, RH telah menjadi pengurus sejumlah ormas Islam besar di tanah air.

"Dia juga dosen di sebuah Universitas terkenal di Bengkulu. Jadi ketika bergabung ke Partai Ummat, kami sangat bangga karena kapasitasnya itu. Kami juga sangat terbuka kepada siapa saja yang ingin bergabung," sambungnya.

Terutama, bagi yang punya komitmen kuat membangun negeri, berjuang di jalan Allah, dengan punya niat kuat melawan kedzaliman dan menegakkan keadilan, serta memiliki latar belakang yang baik. Maka siapa pun itu, pantas gabung ke Partai Ummat.

Sejak awal Partai Ummat berdiri, pihaknya sudah mengingatkan pada seluruh kader agar berhati-hati terkait terorisme. Perjuangan ummat sangat berat, banyak mata di sana-sini memelototi perjuangan siapapun. "Apalagi, partai politik yang membawa nama Islam. Bisa saja kapan saja dikait-kaitkan dengan terorisme, radikalisme, maupun intoleransi. Namun bisa saja pengaitan itu benar, bisa juga salah," kata politisi senior Lampung ini.

RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya, yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Ketiganya diduga tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak tahun 1999.

RH diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu. Berbeda dengan Partai Ummat, MUI Kota Bengkulu langsung menonaktifkan RH setelah yang bersangkutan ditangkap Densus 88.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta, Bengkulu
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/