Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
11 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
11 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
10 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
11 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  Politik

Agar Tak Timbulkan Konflik, PKS Desak Menteri ESDM Awasi Implementasi UU MInerba

Agar Tak Timbulkan Konflik, PKS Desak Menteri ESDM Awasi Implementasi UU MInerba
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto: Istimewa)
Kamis, 17 Februari 2022 14:42 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Menteri ESDM perlu mengawasi implementasi UU No. 3/2020 tentang Minerba dan peraturan turunannya, terkait dengan sentralisasi perizinan dari Pemerintah Daerah menjadi ke Pemerintah Pusat.

Jangan sampai regulasi pertambangan yang baru ini menimbulkan komplikasi sebagaimana yang terjadi di Desa Wadas, Puworejo atau di Moutong, Parigi, Sulteng. Demikian disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, kepada GoNews.co, Kamis 17/2/2022.

Menurut Mulyanto, dalam UU No. 3/2020 khususnya Pasal 35 sebenarnya diatur, bahwa Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan perizinan pertambangan minerba kepada Pemerintah Daerah khususnya terkait izin pertambangan rakyat (IPR) dan surat izin pertambangan batuan (SIPB).

Namun dalam PP turunannya, pilihan yang diambil Pemerintah adalah sentralisasi atas seluruh perizinan tambang minerba melalului mekanisme Perizinan Berusaha. Mulyanto menengarai berbagai kasus penolakan tambang yang terjadi di masyarakat akhir-akhir ini terkait dengan sentralisasi perizinan tersebut, khususnya dari aspek Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), terutama terkait dengan partisipasi masyarakat.

Karenanya Pemerintah perlu memeriksa secara akurat berbagai permohonan perizinan tambang yang diajukan sebelum menerbitkan izin. "Pemerintah jangan memudahkan berbagai permohonan perizinan yang masuk sekedar untuk mengejar jumlah investasi di sektor pertambangan namun berujung pada masalah keamanan dan ketentraman masyarakat dan lingkungannya. Lebih baik ketat dan akurat di hulu dalam proses perizinan daripada menuai kontroversi di hilir pada saat implementasinya, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa," tegas Mulyanto.

Mulyanto menambahkan investasi hanyalah salah satu aspek dalam pembangunan sektor pertambangan namun ujung dari pembangunan sektor ini adalah kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. "Jadi kalau terjadi bentrok antara aparat dan masyarakat sebagaimana mencuat di Desa Wadas, Puworejo atau di Moutong, Parigi, Sulteng, apalagi sampai menimbulkan korban tewas, maka tujuan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat itu tidak terwujud," terang Mulyanto.

"Pemerintah harus menangani persoalan ini secara sungguh-sungguh, sehingga kasus-kasus penolakan tambang di atas tidak terulang di tempat lain," imbuhnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/