Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
23 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
2
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
23 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Politik

Tradisi 1 Perempuan di KPU-Bawaslu Dikritik, DPR Akui Ada Negosiasi

Tradisi 1 Perempuan di KPU-Bawaslu Dikritik, DPR Akui Ada Negosiasi
Betty Epsilon Idroos, satu-satunya perempuan yang terpilih jadi Anggota KPU. Perludem menilai 30 persen keterwakilan perempuan tak terpenuhi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Kamis, 17 Februari 2022 21:56 WIB

JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritisi tradisi yang masih dipertahankan oleh KPU dan Bawaslu terkait komposisi komisioner, yakni, hanya satu perempuan saja yang menjadi komisioner.

Diketahui, dari 7 komisioner KPU periode 2022-2027 hanya terdapat satu perempuan yakni Betty Epsilon Idroos. Sedangkan dari 5 anggota Bawaslu periode 2022-2027 hanya ada satu perempuan yakni Lolly Suhenty.

"Kami sangat menyayangkan keputusan DPR yang kembali mempertahankan tradisi yang tidak elok, yakni hanya memilih 1 orang perempuan sebagai anggota KPU dan Bawaslu," kata peneliti Perludem Fadli Ramadhanil dalam keterangannya, Kamis (17/2).

Padahal, kata Fadli, di tengah dorongan publik yang kuat, mestinya ada anggota perempuan di KPU dan Bawaslu yang berkompeten dan berintegritas. Fadli juga menyebut bahwa Komisi II DPR sebenarnya memiliki kesempatan untuk melaksanakan mandat UU Pemilu memilih 30 persen perempuan dari komposisi anggota KPU dan Bawaslu.

"Adanya Ketua DPR perempuan untuk pertama kalinya ternyata juga tidak berdampak signifikan terhadap sikap politik parpol di parlemen, terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu," ucap Fadli.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengaku pihaknya memiliki komitmen mendorong keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. Namun, proses politik yang meniscayakan negosiasi menghasilkan hal berbeda.

"Tapi kan ketika di DPR itu kan ada proses politik, ada proses negosiasi, akhirnya ya kita hanya bisa satu lagi," kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Kamis (17/2).

Saan mengakui bahwa hasil uji kepatutan dan kelayakan itu belum memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan. Dia pun mendorong agar angka keterwakilan perempuan bisa dipenuhi di KPU dan Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten kota.

"Kita akan mendorong agar keterwakilan perempuan 30 persen itu bisa dilakukan di level penyelenggara di tinggkat provinsi maupun kabupaten kota," katanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/