PDIP: Tak Ada yang Salah dengan Permenaker Baru JHT, Cuma...
"Kami mendorong agar jaminan itu dioptimalkan. Yang kita belum lihat adalah sosialisasinya. Masih ada sekitar 3 bulan karena kita tahu jaminan hari tua ini akan dilaksanan pada 4 Mei 2022 artinya Kemenaker masih punya waktu 3 bulan untuk mensosialisasikan ini," kata KD, sapaan akrabnya, sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari KangMus Channel, Minggu (20/2/2022).
PDIP tak tutup mata dengan fakta bahwa Permenaker baru soal JHT itu kini mendapat banyak penolakan. Artinya, kata KD, "Kita Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, saya juga sebagai anggota Komisi IX DPR RI, sangat menyayangkan."
"Memang tidak ada yang salah dengan Permenaker 2/2022 ini, hanya memang soal timingnya saja," ujar KD.
PDIP menilai, sejauh ini Menteri Ida sudah cukup terbuka untuk berkomunikasi dengan legislatif. Selanjutnya, kata KD, "Insya Allah di tanggal 14 Maret, pembukaan sidang nanti kita akan segera mengundang Kemenaker dalam hal ini Ibu Menteri dan Pak Sekjen untuk bisa melakukan RDP bersama komisi IX.".
Seperti diketahui, Kemenaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022. Kemenaker mengklaim, Permenaker itu adalah upaya pemerintah untuk memaksimalkan manfaat JHT di hari tua pekerja sebagaimana mestinya. Sementara sebagian pihak menilai syarat usia pekerja 59 tahun dalam pencairan total JHT tidak tepat.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |