Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
20 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
21 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
3
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
20 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
4
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
20 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
5
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
20 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
6
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Sepakbola
20 jam yang lalu
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Home  /  Berita  /  Nasional

Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan. (foto: dok. ist./okezone)
Selasa, 22 Februari 2022 12:20 WIB
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah mulai 1 Maret 2022 merupakan komitmen pemerintah untuk memberi jaminan kesehatan pada seluruh warga negara. Demikian pemberitaan yang dibaca di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

"Kebijakan yang diterapkan Kementerian ATR/BPN dan K/L lainnya mungkin seperti tidak ada hubungannya. Namun, sebenarnya hal itu berkaitan erat dengan komitmen pemerintah yang ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki jaminan kesehatan, khususnya kalangan menengah ke atas yang belum terdaftar program JKN," kata Ali dikutip GoNEWS.co dari Okezone.

Poin penting dari kebijakan tersebut, kata Ali, adalah bahwa JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) merupakan program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. "Sehingga ini membutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari pemerintah atau peserta."

"Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan instruksi kepada K/L untuk memasyarakatkan JKN-KIS kepada semua lapisan masyarakat agar semua dipastikan sudah terlindungi," katanya.

Diketahui, pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 menginstruksikan bahwa jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah harus menyertakan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi adalah untuk optimalisasi program JKN.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:PON, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww