Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
![]() |
| Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan. (foto: dok. ist./okezone) |
"Kebijakan yang diterapkan Kementerian ATR/BPN dan K/L lainnya mungkin seperti tidak ada hubungannya. Namun, sebenarnya hal itu berkaitan erat dengan komitmen pemerintah yang ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki jaminan kesehatan, khususnya kalangan menengah ke atas yang belum terdaftar program JKN," kata Ali dikutip GoNEWS.co dari Okezone.
Poin penting dari kebijakan tersebut, kata Ali, adalah bahwa JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) merupakan program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. "Sehingga ini membutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari pemerintah atau peserta."
"Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan instruksi kepada K/L untuk memasyarakatkan JKN-KIS kepada semua lapisan masyarakat agar semua dipastikan sudah terlindungi," katanya.
Diketahui, pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 menginstruksikan bahwa jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah harus menyertakan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi adalah untuk optimalisasi program JKN.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | PON, Nasional, DKI Jakarta |













